Ambonberitasumbernews.com  Tiga kasus dugaan korupsi dengan nilai jumbo terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Kasus besar ini diduga menyeret nama Insun Sangadji sebagai Kepala Dinas ketiga kasus ini, adalah uang makan minum bagi ratusan siswa siswi SMA Siwalima, yang dilakukan tanpa tender. Sehiingga  belum diketahui perusahaan mana yang menangkan tender tersebut, Ambon 22/04/2024

Menurut Sangadji seperti dikutip dari siwalimanews.com, ada tiga perusahaan yang mendaftar untuk ikut tender. Namun dua perusahaan mundur, dengan alasan tidak memiliki cukup anggaran

Anehnya disaat bersamaan, dia menyebut bahwa makan minum para siswa SMA Siwalima harus dipenuhi pada tanggal 8 Januari.
memang sejak awal sudah direncanakan agar perusahaan milik adik Kadis Pendidikan yang ditunjuk sebagai pengelola makan minum SMA Siwalima.

Bayangkan proyek Rp 5 miliar lebih dilakukan tanpa tender. Mau pakai logika apapun oleh Kadis, itu tidak bisa, karena menabrak aturan. Kalau tanggal 8 Januari para siswa harus makan, kenapa tidak dilakukan tender di tahun 2023?,

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mencium kasus ini. Karena itu, mereka mendorong agar kasus tersebut diproses oleh penegak hukum, karena sudah pasti merugikan negara, termasuk membuktikan adanya dugaan kolusi dalam pengadaan makan minum SMA Siwalima.

Selain kasus ini, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam Paripurna LKPJ Gubernur Maluku beberapa waktu lalu, juga membongkar kasus Rp700 juta, program survei untuk mengukur pelayanan pendidikan yang tidak ditenderkan.

Kata Ketua Komisi IV DPRD  provinsi Maluku Samson Atapary, ditunjuk langsung oleh Kadis, dan outputnya diragukan. Proyek tersebut hanya dikerjakan Kadis dan Kepala Bagian Umum Dinas Pendidikan, Yuspi.

“Kita minta datanya, tapi tidak diberikan. Ketika undang, tidak hadir. Alasannya tidak mendapat ijin dari Gubernur, Wagub, dan Sekda. Kebetulan ada Polisi dan Jaksa disini, kita berharap kasus ini bisa ditangani,” ungkap Atapary.

Selain itu, kata Atapary, anggaran cabang dinas di 11 cabang dinas sebesar Rp300 juta tiap cabang. Kata dia, Kadis meminta setiap Kepala cabang dinas untuk membuat dulu laporan baru dananya di tranfer. Tapi setelah laporan dikirim, danaya tidak ditransfer.(Bs.01)