Ambonberitasumbernews.com Pada UU No 23 Tahun 2014 tentang kewenangan itu provinsi 0 sampai dengan 12 mil Dan Kabupaten Kota sudah tidak ada kewenangan di laut, dan kewenangan itu berada pada provinsi

Jadi UU No 23 Tahun 2014, untuk kabupaten kota ada lima kewenangan tiga kewenangan di budidaya dan dua kewenangan di bidan perikanan tangkap,

Untuk bidan pelayanan tangkap itu adalah pengelolaan pada (TPI) tempat pengelolaan ikan dan pemberdayaan nelayan kecil,” itu pemberdayaannya,
dan itu masih bisa membantu nelayan -nelayan kecil pada pelayanan tangkap katanya .

Dan untuk perizinan semuanya itu 6 sampai dengan 30 GT itu di tangani oleh pemerintah provinsi Maluku,kalau sampai dengan 5 GT itu sudah tidak ada izin hanya didaftarkan saja

Kata Tualeka semuanya harus memiliki izin, dan itu bukan hanya dua tahun saja tapi semua di provinsi Maluku yang kapalnya di atas 5 GT dan sampai 30 GT harus izin di provinsi Maluku sedangkan untuk kebijakan baru ini kapal yang menangkap ikan di atas 30 GT harus migrasi izin ke pusat

Dan persyaratan itu juga harus ada punya aturan nya seperti (N I B), dan juga SIUP seperti Itu, dan juga ada beberapa persyaratan yg juga sdh baku, seperti surat ukur kapal dan kros akte,” dan ada pasnya dan kalau di atas 7 GT pasnya besar dan di bawah 7 GT itu pasnya kecil ,

Lebih lanjut kata Tualeka pada tahun kemarin itu ada tiga puluh tujuh kewenangan di kabupaten kota , sekarang yang tersisa hanya lima kewenangan,” dinas kelautan dan perikanan memperkecil kendali untuk pelayanan masyarakat,” karena ada dua belas cabang dinas dimasing- masing gugus pulau ,

Gugus pulau Buru ada satu cabang dinas dan gugus pulau dua di SBB , dan semua cabang- cabang dinas itu sudah di tempati Tutup Tualeka ( TIM )