SBB – beritasumbernews.com Diduga Akibat menuduh serta mencemarkan nama baik Salah satu Anggota TNI AD yang bertugas di Satuan Kodim 1513 Kabupaten Seram Bagian Barat, Gledis Kakisina akhirnya di polisikan oleh Kodim 1513/SBB.
Dari informasi yang diterima Media ini, Kakisina dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik, atas karena menuduh serta memberitakan di salah satu media online bahwa Anggota TNI tersebut dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) dan mengeluarkan Kata Kotor atau makian kepada oknum Wartawan, namun sayang-nya saat insiden tersebut, Kakesina sedang tidak melakukan tugas jurnalistik, namun beradu mulut dengan warga sebagai seorang ibu rumah tangga atau masyarakat biasa.
Berdasarkan informasi yang diterima, Berbagai cara telah dilakukan untuk memediasi persoalan ini untuk mendamaikan kedua belah pihak baik oleh Dandim 1513 maupun Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Sbb, namun tidak ada jalan keluar sehingga demi marwah Institusi TNI, terpaksa Persoalan ini di Bawah ke ranah Hukum.
Laporan Pengaduan yang dilayangkan dengan Nomor : B/211/1/2024 Perihal : Pencemaran Nama Baik Personil TNI (Kodim 1513 SBB)
1. Dasar laporan :
a. Pemberitan di Media Online Global Maluku.ID oleh Sdri Gledis Kakisina pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2024 Pukul 09.17 WIB tentang salah satu oknum anggota Intel Kodim 1513/SBB Lecehkan profesi jurnalis.
b. Klarifikasi Komandan Kodim 1513/SBB terkait tuduhan pelecehan terhadap
seorang wartawan oleh Anggotanya. pemberitaan dirilis oleh media Radar MalukuNews.Com pada Tanggal 18 Januari 2025; dan
c. Pertimbangan Komando dan Staf intelijen Kodim 1513/SBB, Pengamanan Tubuh Bidang Personil.
2. Sehubungan dasar di atas, dilaporkan bahwa Sdri Gledis Kakisina, warga masyarakat Desa Piru, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota Kodim 1513/SBB an : Serda Halim Arwan NRP. 31120281661190 Jabatan Ba Intel 2 Pok Intel 1 unit Intel Kodim 1513/SBB Korem 151/Binayai Kodam XV Pattimura terkhusus Satuan Kodim 1513/SBB.
Atas dasar pertimbangan yang matang dan koordinasi pimpinan Institusi TNI maka Dandim 1513 melaporkan persoalan ini untuk di proses secara hukum serta UU yang berlaku. (Red)
