AMBON – beritasumbernews.com Di erah Kemimpinan gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno, sebagian besar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK yang tersebar di Provinsi Maluku masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Tidak diketahui secara pasti alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretaris Daerah Setda Maluku menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas ini.
Namun yang jelas tercatat lebih dari 80 kepala sekolah, menduduki jabatan pelaksana tugas.
Diterbitkannya SK PLT para kepala sekolah SMA dan sederajat itu, mengemuka di masa pemerintahan Murad Ismail. Bahkan Insum Sangadji ditempatkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku berstatus sebagai pelaksana tugas hingga ditarik kembali ke habitatnya. Insum Sangadji adalah seorang dosen di Universitas Pattimura Ambon.
Ditengah masa transisi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tengah melakukan rekapitulasi dan validasi untuk menentukan status kepala sekolah yang definitif maupun yang masih Plt.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Maluku, Yuspi I. Tuarita mengemukakan, dalam masa transisi pihaknya tengah menunggu arahan pembentukan tim seleksi.
“Kita menunggu saja dan jika ada arahan untuk membuka seleksi kepala sekolah, kami akan melaksanakannya. Kami akan mempertimbangkan kepala sekolah yang sudah ada, selama mereka memenuhi syarat untuk dipertahankan,” Ungkap Yuspi Tuarita, S.Pi,. M.Si kepada media di Ambon, Senin (20/01/2025).
Penjelasan Kebid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku ini setelah menjawab pelaksana tugas Kepsek SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar, Elisabeth Magdalena Lekang.
Elisabeth diangkat dalam jabatan dengan diterbitkannya SK No 1810 tahun 2024 tertanggal 24 Oktober 2024, menggantikan Paulus Ariteus Kundre,.S.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah difinitif. Ia Didepak lantaran dugaan tuduhan pelanggaran kode etik.
Salah satu persyaratan utama bagi calon kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah minimal memiliki berbagai kualifikasi dan persyaratan. Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana strata satu (S1) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak dan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan III/B bagi guru berstatus PNS.
Menurut Yuspi, Proses seleksi, bakal dilaksanakan setelah mendapatkan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang difinitif dan berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dewan Pendidikan, serta pengawas sekolah.
Sebagai Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Yuspi I Tuarita berharap, kejelasan mengenai seleksi tersebut dapat terjawab guna memperkuat kualitas kepemimpinan dunia pendidikan Maluku. Sejatinya sejauh ini, delapan puluhan SMA dan sederajat di sebelas kabupaten kota di Provinsi Maluku, masi berstatus pelaksana tugas plt Kepala Sekolah. Ini adalah buah karya pihak-pihak terkait di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Untuk diketahui; Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :
Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
Memiliki sertifikat pendidik;
Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (***)

