AMBON – beritasumbernews.Com Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), atas nama Maskurin Renhoran secara resmi di laporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Surat Tanda Terima Pengaduan STTP/27 /11/ 2025 ini tentang Pengaduan. Dengan pelapor adalah Hendrik Watubun dan terlapor adalah Maskurin Renhoran.
Adanya proses laporan itu setelah Maskurin Renhoran mengatai dan merendahkan harkat dan martabat Hendrik Watubun yang juga seorang Politisi itu belum lama ini di laman Face Book FB.
Terlapor sebelumnya pada laman Face Book (FB) mengidentikan Hendrik Watubun sebagai binatang Kambing dan “Katak”
Anura atau katak adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecokelat-cokelatan, kaki belakang lebih panjang.
Perkataan mengidentikan manusia sebagai makhluk sosial dan disamakan dengan hewan atau binatang, merupakan sebuah bentuk penghinaan. Apalagi kata-kata tidak etis ini dicakapkan melalui dunia maya dan bisa dijerat dengan UU ITE.
Tidak sampai disitu, terlapor yang merupakan ASN pada BPBD Kabupaten Malra itu, menyebut pelapor sebagai Kaki Ba-Abu (dialeg Melayu Ambon) dan dalam kamus bahasa Indonesia “kaki berdebu” dan atau kaki kotor’.
Perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik ini, maka Hendrik Watubun melaporkan Maskurin Renhoran ke Ditreskrimsus Polda Maluku Kamis (20/2/25) sekira pukul 0.9.00 WIT. Kehadirannya ikut didampingi pengacara Jhon Lenon Solissa, SH.
Sebelumnya Hendrik Watubun pada Senin (17/2/25) mengadukan yang bersangkutan di BNN Maluku terkait indikasi dugaan penggunaan zat narkotika lantaran menyebut pelapor sebagai hewan yang dalam bahasa Nuhu Evav, Ngar-Ngar (katak red) dan Kambing.
Hendrik Watubun, bilang penyebutan katak, dan Kambing sama artinya dia merendahkan harkat martabat manusia.
Watubun menegaskan, kalau tugas pokok ASN harus mampu memberikan contoh perilaku yang baik serta mampu menjaga nilai-nilai persatuan di masyarakat.
“ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga dapat memberikan sumbangsi pada negara dan membantu masyarakat,. Apalagi mereka dibayar gaji dari pajak masyarakat, maka harus melaksanakan tugas negara sebagai seorang ASN yang profesional, bukan sebagai ASN yang merusak Citra ASN itu sendiri, “tandas Watubun yang suka disapa 007.(RED)
