
Ambon – beritasumbernews.com -Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kota Ambon melalui komisi 1 Manggala rapat internal untuk membahas persoalan yang tengah dihadapi masyarakat palsu khususnya pemilik tanah di kawasan Jakarta Barat negeri Paso kecamatan baguala.
Berapa kendaraan sumber hukum rapat paripurna DPRD Kota Ambon Jumat 26 20 25 ini menjadi wadah klarifikasi terkait sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan PT karya bumi nasional perkasa dan keluarga Rinsampessy bersama kuasa hukumnya Noija Fileo Pistos .SH.MH.
Dari PT karya bumi nasional perkasa hadir direktur Robert sucahya dan penerima kuasa Efradus Matitaputty.
Sementara pihak masyarakat pemilik tanah dati Negeri Passo masing-masing keluarga Rinsampessy dan diwakili salmon Rinsampessy dan Richard Rinsampessy didampingi kuasa hukum mereka Noija Fileo Pistos SH MH serta Asnat Clasian Polatu SPd .SH.
Ada juga perwakilan dari keluarga Latupella Tuatanassy dan Parera yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukum mereka Roos Jen Alfaris,SH.MH.
Persoalan berawal dari Hak guna bangunan (HGB) nomor 170 atas nama PT karya bumi nasional perkasa yang diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 23 september 2023 Kepala Kantor badan pertanahan Kota Ambon dalam rapat klarifikasi menyatakan bahwa HGB tersebut tidak dapat diperpanjang.
Dan sebelum masa berlakunya habis pihak PT karya bumi nasional perkasa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Ambon pada 29 Juli 2023 dengan nomor perkara 172/pdt.G/2023/PN. ABM , menggugat salmon A.Rinsampessy,Richard Ongara dan badan pertanahan Nasional Kota Ambon, dalam putusan awal gugatan pihak perusahaan dikabulkan sebagian namun para tergugat mengajukan banding.
Pengadilan tinggi Ambon kemudian membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan Amar putusan yang dinyatakan permohonan banding para tergugat diterima, dan gugatan PT karya bumi nasional perkasa ditolak pemohon salah satu dari pihak perusahaan pun turut ditolak oleh mahkamah agung sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum .
Wakil ketua komisi 1 DPRD Kota Ambon M Fadly Toisuta.S.Kom, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya ketenangan di tengah masyarakat dan mengimbau agar tidak ada pihak yang terpancing isu-isu provokatif.
Sementara itu kuasa hukum pihak keluarga Noija Fileo Pistos, SH. MH menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku HGB 170 dan adanya putusan hukum yang sudah ingkar, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.
Kami melihat ada upaya pengukuran untuk perpanjang, padahal HGB sudah tidak bisa diperpanjang karena itu kami menyampaikan keberatan resmi ke Kantor pertanahan dan meminta pertemuan dengan kepala kantor namun tidak direspons sehingga kami mendatangi DPRD untuk meminta fasilitas jelas Noija .
Sementara menurut anak adat Negeri Passo pemilik tanah di atas HGB 170 keluarga Rinsampessy ,Latupella,Parera dan Titariuw menegaskan agar ATR/BPN Kota Ambon untuk tidak mengeluarkan atau menerbitkan HGB atau melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan kini justru kembali mengajukan gugatan baru meskipun hak atas tanah tersebut telah berakhir, proses hukum pun masih akan berlangsung.
Komisi 1 DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa ini dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat di Negeri Passo.(Chey)
