
Ambon – beritasumbernews.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena; menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama,terhadap kebuakan umum maupun prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD kota Ambon tahun anggaran 2015.
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 169 tentang pengelolaan keuangan daerah,mengamanatkan rancangan perubahan Kebuakan Umum Anggaran (KUA). Ambon 23/07/2025
Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),kepada dewan perwakilan rakyat daerah, untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan PPAS berpedoman pada ketentuan dimaksud maka pada tanggal 2 Juli 2025 selaku kepala daerah kami telah menyampaikan rencana perubahan KUA dan PPAS untuk dibahas, dan pada hari ini rancangan perubahan tersebut akan kita sepakati dalam nota kesepakatan bersama antara pemerintah kota Ambon dengan DPRD kota Ambon terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kota Ambon untuk menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara substansi dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah khususnya yang bersumber dan dana transfer daerah dana alokasi khusus bidang jalan.
Berdasarkan peraturan menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi,kabupaten,kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, pada sisi belanja dan pembiayaan daerah juga terjadi penyesuaian.
Penyesuaian terhadap belanja daerah dilakukan dengan mempedomani instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan belanja juga mengakomodir visi dan misi kepala daerah yang diimplementasikan dalam 17 program prioritas pengingat Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan rencana pembangunan jangka menghina daerah RPJMD tahun 2025-2029.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah dilakukan penyisihan terhadap alokasi Silva tahun 2004 sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Maluku terhadap laporan keuangan pemerintah kota Ambon.
Selanjutnya perubahan KUA dan PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan kita sepakati.
PENDAPATAN DAERAH KOTA AMBON DALAM PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 DIANGGARKAN SEBESAR RP. 1.3 07.502.638.184.( Satu triliun tiga ratus tujuh puluh milyar,lima ratus dua juta, enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah),atau berkurang sebesar Rp. 1.311.412.774.315,- ( satu triliun,tiga ratus sebelas milyar,empat ratus dua belas juta,tujuh ratus tujuh puluh empat ribu, tiga ratus lima belas rupiah) dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.262.952.752.871.(dua ratus enam puluh dua miliar, sembilan ratus lima puluh dua juta,tujuh ratus lima puluh dua ribu,delapan ratus tujuh puluh satu rupiah)atau bertambah sebesar 10,30% dari target pendapatan asli daerah dalam APBD murni tahun Anggaran 2025.
Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.019.077.553.729 ( Satu Triliun,sembilan belas Milyar,tujuh puluh tujuh juta, lima ratus lima puluh tiga ribu,tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). berkurang sebesar 3.04% dari target pendapatan transfer dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar rp.25.472.331.584,- ( dua puluh lima milyar, empat ratus tujuh puluh dua juta,tiga ratus tiga puluh satu ribu,lima ratus delapan puluh empat rupiah). Yang sama dengan penganggaran dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025.
Belanja daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.315.060.152.549,- ( satu triliun, tiga ratus lima belas Milyar,enam puluh juta,seratus lima puluh dua ribu,lima ratus empat puluh sembilan rupiah). Atau berukuran sebesar 1,70% dari sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.337.462.774.315. ( satu triliun,tiga ratus tiga puluh tujuh milyar,empat ratus enam puluh dua juta,tujuh ratus tujuh puluh empat ribuh, tiga ratus lima belas rupiah). Belanja daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan untuk membiayai.
1. Belanja Operasi: di anggarkan sebesar,Rp. 1.022.521.579.309. ( satu triliun,dua puluh dua milyar,lima ratus dua puluh satu juta, lima ratus tujuh puluh sembilan ribu,tiga ratus sembilan rupiah). Atau berkurang sebesar 2.74% dibanding penganggaran pada APBD murni Tahun Anggaran 2025
2. Belanja Modal:
Dianggarkan sebesar Rp.175.076.435.080.( seratus tujuh puluh lima Milyar, tujuh puluh enam juta, empat ratus tiga puluh lima ribu, delapan puluh rupiah). Atau bertambah sebesar 2,06% dari penganggaran pada APBD murni Tahun Anggaran 2025.
3.Belanja Tidak Terduga: dianggarkan sebesar Rp.10.553.6 38.849.-( Sepuluh Milyar, lima ratus lima puluh tiga juta, enam ratus tiga puluh delapan ribu, delapan ratusempat puluh sembilan rupiah). Atau bertambah sebesar 18,95% dibanding penganggaran pada APBD murni Tahun Anggaran 2025.
4. Belanja Transfer :
Dianggarkan sebesar Rp. 106.908.499.310. ( Seratus enam milyar sembilan ratus delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu,tiga ratus sepuluh rupiah.) atau dianggarkan sama dengan penganggaran pada APBD murni Tahun Anggaran 2025.
Bimbingan daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.7.557.514.365.
( Tujuh Milyar, lima ratus lima puluh tujuh juta, lima ratus empat belas ribu,tiga ratus enam puluh lima rupiah). Yang terjadi atas penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 sebesar Rp.9.807.514.365. ( Sembilan Milyar, delapan ratus tujuh jutah,lima ratus empat belas ribu,tiga ratus enam puluh lima rupiah). serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.250.000.000. ( Dua Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ). Yang dianggarkan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik daerah.
Dengan demikian maka perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025 dirancang berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan belanja dan pembiayaan daerah sejalan dengan kebijakan pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun anggaran 2025 terdapat beberapa asumsi Marko dalam penyusunan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 yang turut mengalami penyisihan akibat terjadinya perkembangan yang tidak sesuai ekspektasi.
Perekonomian Kota Ambon ditargetkan akan bertumbuh sebesar 6,25% tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 5,05% lalu inflasi ditargetkan sebesar kurang dari 3% angka pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 11,86% serta indeks pembangunan manusia diterbitkan sebesar 8,50%.
Dalam sambutan Walikota Ambon, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap kebuakan umum maupun prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada pimpinan yang segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Ambon.( Vera)
