
Jakarta – beritasumbernews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, perusahaan penyewaan dan penjualan alat berat, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun 04/11/2025
OJK juga telah menunjuk tim likuidator yang bertugas melaksanakan proses likuidasi, yaitu:
– *Ferry Marcos Butar Butar, SP* (Ketua)
– *Wildy Widjaja* (Anggota)
– *Andreas Purnawan* (Anggota)
– *Annisa Wendarningrum (Anggota).
*Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah menetapkan tim likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, yaitu:
– Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua)
– Wildy Widjaja (Anggota)
– Andreas Purnawan (Anggota)
– Annisa Wendarningrum (Anggota)
Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Trakindo Utama sendiri adalah dealer resmi alat berat Caterpillar di Indonesia, yang menyediakan solusi dan layanan di berbagai sektor, seperti pertambangan, konstruksi, kehutanan, energi, dan pertanian. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1970 dan menjadi bagian dari grup PT Tiara Marga Trakindo.
