
Ambon – beritasumbernews.com – Kapal pengeruk sampah di Teluk Ambon akan segera beroperasi, dengan kapasitas 4 ton per hari. Kapal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan organisasi Sea Cleaner dari Swiss, dan diperkirakan akan tiba di Ambon pada November 2025 dan mulai beroperasi pada Februari 2026.
Kapal ini dilengkapi dengan teknologi sistem pendeteksi jenis dan sumber sampah, serta proses pemilahan sampah langsung di atas kapal, Sampah organik akan dikelola oleh Bank Sampah Bumi Lestari, sedangkan sampah plastik akan diolah oleh PT Mela.
Pemerintah Kota Ambon juga telah memasang jaring penyaring sampah di beberapa sungai untuk mencegah limbah masuk ke laut. Selain itu, warga juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan dan untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, dengan ancaman denda Rp 1 juta atau sanksi sosial bagi yang melanggar.
Kapal pengeruk sampah untuk Teluk Ambon sedang dalam proses perizinan dan pengurusan dokumen, termasuk izin IMB. Kapal ini mampu mengangkut hingga 4 ton sampah per hari dan dilengkapi dengan teknologi sistem pendeteksi jenis dan sumber sampah. Sampah organik akan dikelola oleh Bank Sampah Bumi Lestari, sedangkan sampah plastik akan diolah oleh PT Mela
Kapal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dengan organisasi Sea Cleaner dari Swiss dan diperkirakan akan tiba di Ambon pada November 2025 dan mulai beroperasi pada Februari 2026. Setelah beroperasi, kapal ini akan membuat upaya pembersihan Teluk Ambon jauh lebih komprehensif ² ³.
Pemerintah Kota Ambon juga telah memasang jaring penyaring sampah di beberapa sungai untuk mencegah limbah masuk ke laut. Selain itu, warga juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan dan untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, dengan ancaman denda Rp 1 juta atau sanksi sosial bagi yang melanggar .
Pengadaan kapal pengeruk sampah di Teluk Ambon ini adalah bantuan sosial, sehingga diupayakan bebas pajak karena beban pembayaran masuk cukup besar. Pihak penyedia akan menangani operasional kapal selama tiga tahun ke depan, termasuk biaya operasional penuh, setelah proses administrasi selesai dan kapal tiba di Ambon.
Setelah tiga tahun, kapal pengeruk sampah akan dihibahkan kepada DKPP. KKP akan menunjuk pihak pengelola, apakah provinsi atau Kota Ambon, untuk melanjutkan operasional kapal tersebut.
Pasca masa tiga tahun pendampingan, Pemerintah Kota Ambon akan mengambil alih pembiayaan operasional kapal pengeruk sampah. Pihak penyedia kapal akan tetap memberikan pendampingan teknis untuk memastikan operator lokal siap mengelola kapal secara mandiri. Ini merupakan fase transisi untuk memastikan pengelolaan kapal berjalan lancar.
Kapal pengeruk sampah di Teluk Ambon mampu mengangkut hingga 4 ton sampah per hari. Sampah akan dipilah langsung di atas kapal menjadi organik, plastik, dan residu. Sampah organik akan dikelola Bank Sampah Bumi Lestari, sedangkan sampah plastik akan ditangani PT Mela. Pemerintah juga menyiapkan lokasi pelabuhan untuk proses bongkar muat sampah sebelum dibawa ke fasilitas pengelolaan di darat.
Sampah yang terkumpul di Teluk Ambon akan dipilah langsung di atas kapal, dengan Bumi Lestari mengambil sampah organik dan PT Mela mengambil sampah plastik. Sisanya akan dikelola sesuai peruntukan masing-masing. Kapal ini juga dilengkapi sistem pendeteksi jenis sampah dan sumbernya, untuk mengetahui area penyumbang sampah terbesar. Selain itu, pemerintah juga memasang jaring penyaring sampah di beberapa sungai untuk mencegah limbah masuk ke laut dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pemerintah memasang jaring penyaring sampah di sungai-sungai untuk mencegah limbah masuk ke laut dan mengedukasi masyarakat pesisir untuk tidak membuang sampah langsung ke Teluk Ambon. Edukasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk mengubah perilaku masyarakat. (Chey)
