Dukung Partisipasi Masyarakat, BPN Ambon Tingkatkan Alokasi Anggaran Dan Perbaiki Sistim Pengelolaan

Ambonberitasumbernews.com – Tantangan kedepannya untuk Balai Jalan Nasional Maluku adalah meningkatkan kualitas dan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Maluku.

Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan alokasi anggaran, memperbaiki sistem pengelolaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur jalan yang merata dan berkualitas dapat meningkatkan aksesibilitas, mobilitas, dan konektivitas antar wilayah .

Program Inpres Jalan Daerah yang dicanangkan oleh Pak Prabowo bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kepulauan Maluku yang memiliki banyak pulau dengan kondisi 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat di daerah terpencil dan pulau terluar, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Pembangunan di pulau-pulau terluar seperti Pulau Yamkena, Pulau Key, Kay Kecil, Key Besar, Pulau Watar, dan Kepulauan Aru sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Astuti juga mengatakan semoga dengan upaya pembangunan yang terus dilakukan, Maluku dapat menjadi lebih maju dan sejahtera. Pemerataan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama, dan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Yana Astuti menekankan bahwa anggaran BPJN Maluku akan tetap digunakan secara efisensi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kondisi efisiensi ini, BPJN Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pembangunan infrastruktur di Maluku.

Terkait dengan pemasangan atribut di jembatan dan badan jalan, sudah ada aturan dan ketentuan yang jelas dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang No 23 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.

Balai Jalan Nasional Maluku akan membuat surat edaran larangan pemasangan atribut di jembatan dan badan jalan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjaga keselamatan serta lingkungan.

Jembatan Merah Putih memang merupakan jembatan bentang panjang yang tidak didesain khusus untuk pejalan kaki di atasnya, sehingga pemasangan atribut di jembatan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama dengan adanya angin kencang.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melarang pemasangan atribut di Jembatan Merah Putih dan memastikan bahwa jembatan tersebut digunakan sesuai dengan desain dan fungsinya, yaitu sebagai jalur transportasi kendaraan.

Benar, sudah ada kejadian sebelumnya yang membahayakan pengguna jalan akibat pemasangan atribut di jembatan. Oleh karena itu, BPJN Maluku melakukan penertiban dan mengingatkan masyarakat tentang aturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan penggunaan jalan.

(Chey)

Artikel yang Direkomendasikan