
Ambon – beritasumbernews.com – Keputusan Plt Askot PSSI Kota Ambon, Ashar Bin Tahir, bersama Sekretaris Askot, Desy Halauw, dalam mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu bakal calon Ketua Asprov PSSI Maluku, memicu protes keras dari insan sepak bola Kota Ambon.
Pelatih Klub Pusparagam, Seni Poetiray, menjadi pihak pertama yang menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Ia menilai pemberian rekomendasi tersebut tidak objektif, tidak transparan, dan melukai hati klub-klub dalam kota.
Poetiray menyebut figur yang direkomendasikan tidak memiliki rekam jejak di klub-klub BON PSA Kota Ambon, seperti Virgin, Pusparagam, Hatukao, Putnus, Bintang Timur, Maluku Putra, Tawiri dan lainnya.
“Ini menyakiti hati kami para pelatih dan insan sepak bola Kota Ambon. Banyak mantan pemain, aktivis, pengusaha, dan politisi yang jauh lebih layak,” tegasnya.
Poetiray juga mempertanyakan kinerja Plt Askot Ambon.
“Selama menjabat, dia tidak pernah mendata klub-klub dalam kota. Tugas dia apa? Mau jadi Plt seumur hidup?” kritiknya.
Ia menyebut, bila rekomendasi diberikan kepada Sekretaris Askot, Desy Halauw, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun keputusan saat ini dianggap tanpa dasar dan tidak mewakili aspirasi klub.
Minta Wali Kota Turun Tangan
Poetiray meminta Wali Kota Ambon, yang juga Ketua KONI Kota Ambon, untuk turun tangan mengatasi kisruh organisasi sepak bola tersebut.
“Pa Wali harus ambil langkah. Ashar dan sekretaris sudah menyakiti hati warga Ambon,” ujarnya.
Panitia Pemilihan Dinilai Tidak Netral
Kritik juga diarahkan ke panitia pemilihan calon Ketua Asprov. Poetiray menyebut panitia yang dibentuk oleh Asprov tidak independen dan berpotensi menguntungkan calon tertentu.
“Kalau mau jujur dan adil, panitia harus dari PSSI pusat atau dari KONI. Karena voter sudah dipegang calon tertentu. Dari awal sudah tidak adil,” tegasnya.
Koreksi Regulasi
Poetiray juga menegaskan bahwa dasar aturan yang benar adalah Pasal 45 Statuta PSSI 2025, bukan Pasal 55 seperti disebut sebelumnya.
Pasal tersebut mengatur mekanisme rekomendasi Askot/Askab serta persyaratan pencalonan Ketua Asprov. (**)
