Ambon – beritasumbernews.com –Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara pada Kamis (11/12/2025) pukul 13.00 WIT menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Konferensi pers dipimpin Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut melibatkan enam tersangka. Seluruhnya kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap.

KRONOLOGI: KERIBUTAN BERUJUNG LUKA BERAT DAN SALING SERANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM

Peristiwa bermula pada 19 Juli 2025 ketika Y.S.S. alias Oce baru tiba di pelabuhan Ohoi/Desa Warbal seusai bekerja di perusahaan mutiara. Saat itu, ia didatangi dan dikeroyok oleh F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, serta I.Y.M. alias Toldo yang memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut, Joseph Sedubun—yang berada di lokasi dan turut dianiaya—mengambil sebilah pisau dari balik celananya dan menikam Frengki pada bagian leher kanan. Saat pisau ditarik, hanya gagangnya yang terlepas sementara bilah pisau masih tertancap di leher Frengki. Dalam kondisi terluka, Frengki mencabut bilah pisau tersebut dan kemudian menikam Y.S.S. alias Oce pada bagian kepala hingga korban terjatuh.

Setelah kejadian, lima pelaku pengeroyokan meninggalkan lokasi dan kedua korban dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis.

PENETAPAN TERSANGKA DAN PASAL YANG DISANGKAKAN

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan enam tersangka, masing-masing atas dua jenis tindak pidana berbeda:

1. Tersangka Joseph Sedubun

Dijerat dengan:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam ilegal (ancaman 10 tahun penjara), dan

Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara).

2. Lima tersangka pengeroyokan: Frengki, Jefri, Rian, Angky, dan Toldo

Dijerat dengan:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) (ancaman 10 tahun penjara), dan

Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara).

PROSES HUKUM: TAHAP II TELAH TUNTAS

Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara:

4 Desember 2025: Penyerahan tersangka Y.S.S. alias Oce

10 Desember 2025: Penyerahan lima tersangka lainnya kepada Kejari

Dengan rampungnya Tahap II, penanganan kasus ini kini memasuki kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa polisi tidak akan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus-kasus kekerasan yang ancaman hukumannya tinggi.

“Untuk tindak pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Polres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta turut mendukung penegakan hukum demi mencegah konflik serupa di wilayah Maluku Tenggara.

Kasus penganiayaan di Warbal memperlihatkan bahwa konflik sosial yang dipicu masalah emosional dapat berkembang cepat menjadi tindakan kriminal serius ketika senjata tajam terlibat. Penanganan tegas yang dilakukan Polres Maluku Tenggara memberikan pesan penting mengenai konsistensi aparat dalam menindak tindak kekerasan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara main hakim sendiri.

Keputusan kepolisian untuk tidak membuka ruang Restorative Justice pada kasus ini sejalan dengan prinsip bahwa kekerasan berat merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum, bukan sekadar perselisihan personal. Dengan masuknya perkara ke pengadilan, publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.