Ambon – beritasumbernews.com Anggota DPRD Kota Ambon Komisi I, Zeth Pormes, mendorong penyelesaian sengketa lahan Pantai Halong antara TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Negeri Halong melalui pendekatan kemanusiaan dan sosiologis.

Hal itu disampaikan Pormes dalam pertemuan Pemerintah Negeri Halong dengan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Pormes menegaskan, komitmen Negeri Halong terhadap pertahanan NKRI tidak perlu diragukan. Sejak leluhur, masyarakat Halong secara sukarela menyerahkan tanah, rumah, hingga pusara nenek moyang untuk pembangunan fasilitas TNI AL.

“Ini bukti nyata loyalitas. Tidak pernah ada niat menghambat atau menolak kepentingan pertahanan negara,” tegas Pormes.

Ia meminta TNI AL memahami prinsip tersebut agar tidak muncul keraguan terhadap sikap masyarakat Halong dalam konteks kebangsaan.

Pormes mengingatkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa tugas pokok TNI bukan hanya pertahanan negara, tetapi juga melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk hak kewilayahan, hak dati, dan hak adat masyarakat.

“Undang-undang menegaskan TNI bertugas melindungi rakyat, bukan hanya menjaga stabilitas pertahanan, tetapi juga hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Terkait aspek yuridis, ia menyinggung UU Nomor 18 Tahun 2021 dan PP 18 Tahun 2021 soal hak pengelolaan tanah. Menurutnya, sertifikat hak pakai aset negara memang tidak berbatas waktu dan hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Pormes mempertanyakan klaim TNI AL atas lahan 58,5 hektare di Pantai Halong. Ia heran, saat Pemerintah Negeri Halong membangun gazebo dan infrastruktur pariwisata di lokasi tersebut, tidak ada larangan dari TNI AL.

“Kalau sejak awal diklaim wilayah strategis pertahanan, kenapa aktivitas pariwisata tidak dilarang? Ini jadi pertanyaan besar secara sosiologis,” katanya.

Ia juga menyoroti kabar rencana penutupan usaha air bersih milik warga oleh oknum tertentu. Jika benar, Pormes menilai kebijakan itu tidak dibenarkan karena menyangkut mata pencaharian rakyat.

“Kehadiran TNI harus dirasakan manfaatnya. Jangan sampai mematikan usaha rakyat,” tegasnya

Menurut Pormes, ada dua opsi rasional untuk menyelesaikan persoalan Pantai Halong.

pendekatan sosiologis dan kemanusiaan dengan duduk bersama membahas mekanisme pengelolaan kawasan, termasuk kerja sama dan pembagian hasil yang adil. “Kita bicara baik-baik, satu meja. Atur kontrak dan bagi hasil secara transparan,” ujarnya.

Pemerintah Negeri Halong memiliki bukti perjanjian penyerahan lahan, maka pembatalan sertifikat hak pakai hanya bisa lewat putusan pengadilan. “Tidak ada lembaga yang bisa membatalkan sertifikat selain pengadilan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Pormes mengusulkan agar Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan ke Kementerian Pertahanan. Tujuannya memastikan kejelasan status aset TNI, tidak hanya di Halong, tetapi juga di Tawiri dan wilayah lain.

“Kita tidak mencari siapa salah atau benar, tapi solusi agar tidak timbul gejolak sosial,” pungkasnya.

(Chey)