Ambon – beritasumbernews.com – Dinas Pendidikan Kota Ambon telah menjadi sorotan publik yang meluas di wilayah Kota Ambon setelah adanya penyebaran konten video flyer yang disebarkan melalui berbagai saluran digital dan media sosial, di mana dalam konten tersebut secara tegas mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui Walikota Ambon untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fredi Tasso dari posisi jabatan yang diembannya saat ini.

Sebuah organisasi masyarakat yang belum menyebutkan identitas secara jelas menyatakan bahwa pihak Fredi Tasso dianggap telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenang pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya terkait dengan dugaan kasus korupsi pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dugaan kasus korupsi penggunaan dana BOS tersebut diduga telah terjadi pada dua unit sekolah negeri yang berada di wilayah Kota Ambon, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Ambon, sehingga membuat isu ini menjadi sangat ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat.

Permasalahan ini mendapatkan perhatian khusus dari kalangan pendidik, orang tua siswa, hingga elemen masyarakat umum yang peduli dengan perkembangan dunia pendidikan serta tata kelola keuangan publik di Kota Ambon.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fredi Tasso dalam keterangan pers resmi yang disampaikan secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah awak media pada hari Kamis (15 /01/ 2026 )telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa seluruh isi pemberitaan dalam video flyer sangat tidak benar.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa informasi yang disebarkan melalui video flyer tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kondisi aktual serta situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan terkait dengan permasalahan yang menjadi perbincangan publik.

Kadis pendidikan tersebut selanjutnya mengungkapkan bahwa kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon telah resmi masuk dalam tahap proses hukum yang sedang berlangsung dengan baik sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fredi Tasso menyampaikan secara terperinci bahwa kedua kepala sekolah yang menjadi objek utama dalam dugaan kasus tersebut telah sebelumnya dipanggil secara resmi oleh pihak Inspektorat Kota Ambon untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Ambon bertujuan untuk mengklarifikasi seluruh aspek perkara yang sedang digeluti, di mana telah dipastikan bahwa kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan saya dengan sangat tegas bahwa Pemerintah Kota Ambon khususnya Dinas Pendidikan Kota Ambon akan dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab menjalankan segala bentuk instruksi yang akan diberikan oleh Walikota Ambon.

“Langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon akan selalu sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, karena kami selalu menjunjung tinggi prinsip hukum dan akuntabilitas,” tegasnya.

Fredi Tasso juga menegaskan dengan sangat tegas bahwa setiap bentuk pemberitaan maupun informasi yang disampaikan secara sepihak tanpa melalui tahapan verifikasi yang jelas tidak dapat dibenarkan secara faktual maupun secara hukum.

Ia menekankan bahwa hal ini terutama berlaku jika informasi tersebut disebarkan tanpa melakukan verifikasi yang cermat dan tanpa melakukan pengecekan data serta fakta secara langsung di lokasi kejadian atau di lapangan.

Kadis pendidikan tersebut juga mengingatkan secara tegas bahwa sumber informasi yang berasal dari video flyer atau berbagai jenis platform media sosial belum tentu memiliki kredibilitas yang dapat dipercaya oleh khalayak luas.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Fredi Tasso, setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak didukung oleh data lapangan yang akurat memiliki potensi yang cukup besar untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penyebaran informasi salah atau hoaks tidak hanya dapat memberikan dampak negatif yang signifikan bagi stabilitas masyarakat, tetapi juga dapat merusak citra baik dari institusi pendidikan maupun pemerintah daerah.

Fredi Tasso menyampaikan harapannya yang mendalam dan tulus bahwa segala bentuk pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat luas seharusnya dapat berperan sebagai lumbung informasi yang benar, akurat, dan transparan.

Ia menekankan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus selalu dapat dipercaya bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, baik bagi kalangan pendidik, orang tua siswa, maupun masyarakat umum.

Kadis pendidikan tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon telah melakukan berbagai upaya pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah yang berada di wilayah Kota Ambon.

Setiap tahapan penggunaan dana BOS mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan selalu diawasi secara ketat oleh tim khusus yang dibentuk untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.”pungkas,, tasso (Red)