Ambon – beritasumbernews.com – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM selama 2 tahun 7 bulan berakhir di tempat yang tak biasa. Ia ditemukan bersembunyi di dalam goa di kawasan hutan pegunungan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada hari Selasa tanggal 3 februari 2026 pukul 02.10 wit dini hari .

Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Maluku yang terdiri dari gabungan personel Ditreskrimum, Sat Brimob Polda Maluku, dan Polres SBB pada hari Selasa

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

“Sejak Agustus 2025, tim gabungan sudah bergerak melakukan pengejaran di dalam hutan. Ini bukan tugas mudah, tetapi menjadi prioritas pimpinan,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menambahkan, keberadaan pelaku di hutan sebenarnya telah terdeteksi sejak lama. Namun medan ekstrem, akses terbatas, serta cuaca menjadi tantangan utama dalam proses pengejaran.

“Melalui video yang kami rilis, masyarakat bisa melihat bagaimana tantangan tugas yang kami hadapi siang dan malam,” kata Kombes Dasmin.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan dalam kondisi fisik yang menurun.

“Kami telah memerintahkan Subdit PPA untuk segera mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian tersangka.

Operasi penangkapan ini menunjukkan wajah lain kerja kepolisian: senyap, panjang, dan penuh risiko. Ketekunan aparat di medan ekstrem menjadi bukti bahwa hukum tidak mengenal tempat persembunyian. (**)