
Ambon – beritasumbernews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku terus memperketat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026. Melalui rangkaian operasi pasar yang dilaksanakan pada 4, 6, hingga 10 Maret 2026 di sejumlah pasar tradisional dan distributor di Kota Ambon, tim menemukan beberapa komoditas pangan yang dijual di atas ketentuan pemerintah serta adanya beras yang diperdagangkan tanpa izin edar.
Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, serta Perum Bulog wilayah Maluku–Maluku Utara.
Pengawasan pada Selasa (10/3/2026) dipusatkan di distributor pangan dan Pasar Tradisional Transit Passo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapusdatin Badan Pangan Nasional RI, Dr. Kelik Budiana.
Dari hasil pemantauan di sejumlah titik distributor dan pedagang, tim menemukan sebagian besar komoditas pangan masih berada dalam kisaran harga yang relatif stabil. Di salah satu distributor, harga beras premium tercatat sekitar Rp15.625 per kilogram dan beras medium sekitar Rp13.750 per kilogram, sementara stok beras menjelang hari besar keagamaan dinyatakan aman.
Namun di tingkat pedagang pasar, beberapa komoditas mengalami fluktuasi harga. Misalnya gula pasir yang dijual sekitar Rp18.000 per kilogram, minyak goreng merek Minyakita sekitar Rp18.000 per liter, serta cabai rawit yang mencapai Rp90.000 per kilogram.
Selain pemantauan harga, Satgas juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Terhadap pelaku usaha tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Ketahanan Pangan langsung memberikan surat teguran resmi.
Pengawasan ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan Satgas Pangan pada 3 dan 6 Maret 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon. Dalam operasi sebelumnya, tim juga menemukan beberapa komoditas seperti beras premium, telur, gula pasir, cabai, serta minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi aturan harga, serta pemberian teguran administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang juga Kasatgas Pangan Daerah Maluku, Piter Yanotama, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Satgas Pangan bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini kami lakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri agar tidak terjadi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Piter Yanotama.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan konsumen, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Maluku akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, serta keamanan pangan di pasar tradisional maupun distributor. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan memperkuat sosialisasi terkait ketentuan HET minyak goreng Minyakita sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Operasi terpadu Satgas Pangan Maluku menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi pangan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Di wilayah kepulauan seperti Maluku, fluktuasi harga pangan sangat dipengaruhi oleh distribusi logistik dan rantai pasok yang panjang.
Melalui pengawasan berkelanjutan sejak awal Maret hingga menjelang Ramadan, pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menutup celah praktik perdagangan yang melanggar aturan, mulai dari penjualan di atas HET hingga peredaran pangan tanpa izin edar. Konsistensi pengawasan seperti ini menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan sistem pangan nasional berjalan secara transparan, adil, dan berkelanjutan. (**)
