
Ambon – beritasumbernews.com – Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela menolak rencana Pemerintah Provinsi Maluku mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Jalan A.Y. Patty.
Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, menegaskan rencana itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar pemerintah daerah.
“Selama ini pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah kota. Kalau tiba-tiba ingin diambil alih, apa dasarnya?” ujar Tamaela kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Parkir Urusan Kota, Bukan Provinsi
Menurut Tamaela, pengelolaan parkir adalah bagian pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Karena itu kebijakan pengambilalihan oleh Pemprov dinilai tidak tepat.
Ia menyebut persoalan perkotaan seperti kemacetan, kebersihan, hingga penerangan jalan memang butuh perhatian bersama dan sudah ditangani Pemkot Ambon. Solusinya bukan mengambil kewenangan, tetapi kolaborasi.
“Yang dibutuhkan itu sinergi, bukan mengambil alih. Kita harus bekerja bersama, bukan saling menarik kewenangan,” tegasnya.
Tamaela menegaskan peran Pemprov seharusnya fokus pada koordinasi dan dukungan pembangunan di 11 kabupaten/kota, bukan mengambil alih sektor yang sudah berjalan di daerah.
Saat ini langkah Pemprov masih sebatas inventarisasi aset. Namun jika pengambilalihan direalisasikan, DPRD memastikan akan mengambil sikap tegas.
“Kalau sudah sampai tahap keputusan, tentu kami akan bereaksi. Ini menyangkut kewenangan dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.
*Dipicu Revisi Perda Retribusi*
Isu ini mencuat setelah Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyebut Pemprov akan menarik retribusi pada ruas-ruas jalan provinsi. Hal itu dimuat dalam revisi Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam revisi perda tersebut, kata Kasrul, terdapat lebih dari 4.000 objek pajak baru yang akan ditarik guna peningkatan PAD untuk pembangunan daerah.
“Berdasarkan revisi Perda itu nanti, pada ruas-ruas jalan milik provinsi mulai dari Ambon–Latuhalat, Talake, A.Y. Patty hingga Mardika, akan ditarik retribusi parkir oleh Pemprov,” ucap Kasrul kepada wartawan di ruang kerja.
(Chey)
