
Ambon – beritasumbernews.com – Polemik soal jabatan Raja Negeri Batu Merah kembali mencuat. Salah satu pihak, yang mengaku sebagai ahli waris, mendesak Polda Maluku segera menaikkan status penyelidikan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penetapan raja.
Rony Tarnate mengatakan Kepada wartawan, ia meminta agar seluruh dokumen dari masing-masing mata rumah di Negeri Batu Merah divalidasi. Bila perlu, dokumen dicek ke referensi di Makassar untuk memastikan siapa yang berhak secara pemerintahan adat.
“Di Batu Merah ini orang yang pernah menjadi raja itu banyak. Bahkan 2006 sampai 2012 adalah orang tua saya, Haji Awal Ternate, yang dapat rekomendasi beberapa marga adat,” ujarnya.
*Soal SK Matarumah Parentah*
Rony menyoroti SK Matarumah Parentah Nomor 01 Tahun 2020 yang dikeluarkan Saniri Negeri. SK tersebut sempat digugat ke PTUN. Menurutnya, putusan PTUN saat itu belum masuk substansi, hanya memeriksa apakah SK tersebut merupakan keputusan pejabat TUN.
“Kami berpegang pada SK 01 karena putusan belum menyentuh materi,” katanya.
*Dugaan Dokumen Palsu*
Pihaknya mengaku melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Maluku sejak 2021. Laporan itu dibuat oleh Muhammad Said, mantan ketua Saniri. Dalam proses itu, ia dipanggil sebagai saksi dan menemukan dua dokumen yang menurutnya bermasalah karena menyangkut silsilah keturunannya.
Dua dokumen yang disoal:
1. Surat mandat 17 Juni 1926 dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik untuk musyawarah adat.
2. Hasil musyawarah 16 April 1927 yang disebut jadi dasar Belanda mengeluarkan _besluit_ pengangkatan Raja Abdul Wahid Nirwaid sebagai raja sementara.
“Rony cek ke keluarga besar di Maluku Utara. Di silsilah kami tidak ada nama Muhammad Malik Ternate. Kakek saya Muhammad Tahir Ternate, bukan Malik. Jadi saya nyatakan dokumen itu palsu karena menyangkut keturunan saya,” tegasnya.
Desak Penetapan Tersangka
Ia mengklaim sudah menyerahkan dua alat bukti ke penyidik: silsilah keluarga dan keterangannya sebagai ahli waris. Karena itu, ia mendesak agar status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan dan segera ada penetapan tersangka.
“Saya sudah bertemu Ditreskrimum dan Intelkam Polda Maluku. Mereka sampaikan akan berproses dan berkoordinasi. Kami tunggu hasilnya besok,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkot Ambon mengambil langkah administratif bila terlapor berstatus tersangka. “Kalau masih tanda tangan dokumen pelayanan publik, lalu terbukti bersalah, bisa berdampak hukum administrasi. Lebih baik dirumahkan dulu dan diangkat pejabat sementara,” katanya.
Konteks 14 Mata Rumah
Menurutnya, dari 14 mata rumah di Negeri Batu Merah sesuai register lama, tersisa 9 marga yang disebut “Dati”. Dari 9 marga itu, Tim 11 menetapkan 5 syarat untuk kategori matarumah parentah. “Hanya Hatala dan Nurlete yang memenuhi. Itu yang diserahkan ke Saniri Negeri untuk digodok,” jelasnya.
Ia menegaskan aksi yang dilakukan bukan untuk memprovokasi, melainkan murni persoalan pidana. “Saya fokus ke dugaan pemalsuan dokumen pasal 263 dan 264 KUHP. Soal hak adat, lebih tepat ditanyakan ke mata rumah,”
Polemik Raja Negeri Batu Merah: pelapor duga ada dokumen palsu di proses penetapan raja, desak Polda Maluku tetapkan tersangka. Minta validasi dokumen ke Makassar.
(Bs01)
