Dugaan Campur Tangan Wewenang, Raja Hutumuri Diseret Kasus Jual Beli Rumah

AMBON – beritasumbernews.com – Sebuah peristiwa yang memilukan dan memicu keprihatinan tengah menimpa keluarga Welma Noya yang berdomisili di Desa Tiosapu, Negeri Hutumuri.

Apa yang seharusnya menjadi urusan pribadi keluarga justru berubah menjadi masalah yang melibatkan pihak berwenang setempat, bahkan berujung pada perintah pengusiran dari tempat tinggal mereka sendiri.

Masalah ini bermula dari persoalan hutang piutang yang merupakan ranah privasi dan tanggung jawab pribadi keluarga tersebut.

Namun, alih-alih diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum yang sesuai, persoalan ekonomi ini justru berujung pada sanksi yang berat berupa perintah untuk segera mengosongkan rumah tempat tinggal mereka.

Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat masalah yang seharusnya diselesaikan secara pribadi justru diambil alih dan dicampuri secara langsung oleh Raja Hutumuri.

Hal tersebut diungkapkan oleh suami Welma Noya, yang akrab disapa Matrteng atau Ateng, dalam keterangan pers yang diterima media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (03/05/2026).

Ateng menjelaskan bahwa pihaknya mengakui memiliki tanggungan hutang yang cukup besar, namun menegaskan bahwa masalah tersebut seharusnya tetap menjadi privasi keluarga dan tidak perlu melibatkan pihak luar, apalagi pihak berwenang setempat.

“Kami memang mempunyai hutang banyak, namun masalah tersebut merupakan hal privasi bagi diri saya dan keluarga. Lebih jauh ia menceritakan, bahwa dirinya dan keluarga disuruh keluar dari rumah mereka oleh Pemerintah Negeri,” ujar Ateng dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Ateng juga mengungkapkan bahwa ia telah menjual rumah tersebut dengan nilai transaksi mencapai 200 juta rupiah. Namun, pembayaran dari pembeli ternyata belum lunas, masih tersisa 60 juta rupiah yang belum diterima.

Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan kuat bahwa pembeli rumah diduga bekerja sama dengan Raja Hutumuri untuk menerima sisa pembayaran yang senilai 60 juta rupiah tersebut.

Ateng juga menceritakan kronologi kejadian setelah rumah ditinggalkan. Ketika pembeli datang ingin mengambil surat-surat kepemilikan tanah, Ateng menolak untuk menyerahkannya.

Alasannya sederhana, ia merasa kesal karena sisa uang pembayaran belum diterima secara utuh oleh dirinya sebagai pemilik sah.

Lebih jauh, Ateng juga mempertanyakan keabsahan tindakan tersebut. Ia tidak mengerti mengapa sisa pembayaran tersebut justru harus diserahkan dan diterima oleh Raja Hutumuri, bukan kepada dirinya sebagai pemilik asli yang berhak menerima uang tersebut.

“Kenapa harus memberikan sisa bayaran kepada Raja Hutumuri,” tegas Ateng dengan tegas, menunjukkan kekecewaan yang mendalam atas perlakuan yang diterima keluarganya.

Saat ini, Ateng dan keluarganya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Mereka meminta pertanggungjawaban penuh dari Pemerintah Negeri Hutumuri yang diduga telah terlibat dan bekerja sama dalam proses pembayaran tersebut.

Melalui pemberitaan ini, Ateng berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.

Mereka berharap dapat menemukan keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya, serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Raja Hutumuri dan pihak terkait dapat dikaji berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Dalam KUHP ini, terdapat ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana yang merugikan hak orang lain, termasuk dalam hal transaksi jual beli dan hak milik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menjadi dasar hukum yang penting.

 

Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk hak milik, dan melindungi pemilik tanah dari tindakan yang tidak sah atau melanggar hak-hak mereka.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat menjadi acuan jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam proses ini.

 

Jika terbukti bahwa Raja Hutumuri menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain dengan cara yang tidak sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pihak berwenang. Diperlukan penyelidikan yang mendalam dan objektif untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.

Semoga melalui proses hukum yang berjalan, keluarga Welma Noya dapat mendapatkan keadilan yang mereka harapkan, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Artikel yang Direkomendasikan