Polisi Ambon Tangkap 3 Pria, Sita 50 Kg Merkuri Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi

Ambon,- beritasumbernews.com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan tiga pria yang diduga terlibat kepemilikan dan peredaran merkuri ilegal di Kota Ambon. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 50 kilogram air raksa yang dikemas dalam enam botol air mineral.

Ketiga tersangka berinisial KK alias M,(45) ASW alias C,(40) dan AL alias A. (37) Saat ini mereka ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan penahanan dilakukan pada Sabtu [9/5/2026] sekitar pukul 13.30 WIT.

“Penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/5/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 7 Mei 2026,” kata Janet.

Kasus ini terungkap saat personel Ditpolairud Polda Maluku melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, Rabu [6/5/2026] sekitar pukul 20.00 WIT. Petugas mencurigai gerak-gerik para tersangka yang membawa tas ransel dengan beban berat.

“Setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan air raksa atau merkuri yang dikemas dalam enam botol air mineral ukuran 600 mililiter,” ujarnya. Total berat merkuri yang diamankan mencapai sekitar 50 kilogram.

Ketiga tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami jaringan dan asal usul barang berbahaya tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[1]

“Saat ini para tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Ambon,” kata Janet.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Chey)

Artikel yang Direkomendasikan