AMBON – beritasumbernews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik dalam pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati di Kota Ambon, Kamis (23/7/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia sekaligus mencegah berkurangnya populasi satwa liar yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Kasus tersebut kini didalami sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan satwa liar yang dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan 57 ekor burung dilindungi dalam keadaan hidup.
Rumah tersebut diketahui dikuasai oleh seorang pria berinisial EYL (46), berprofesi sebagai wiraswasta, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan timur Indonesia yang memiliki nilai konservasi tinggi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici lainnya.
Selain 57 ekor burung dalam keadaan hidup, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Seluruh satwa kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan penanganan sesuai ketentuan konservasi.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan burung endemik Indonesia timur yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Keberadaan satwa-satwa tersebut dilindungi negara karena populasinya rentan terhadap ancaman perburuan dan perdagangan ilegal yang dapat mengganggu kelestarian biodiversitas Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut,” tegas Kombes Pol. Budi Priyanto.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.
Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, sinergi masyarakat dengan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan hayati Indonesia.
“Polda Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga satwa liar yang menjadi kekayaan alam Indonesia. Apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan maupun aktivitas lain terhadap satwa dilindungi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga warisan biodiversitas Indonesia untuk generasi mendatang,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi. (Chey)

