AMBON, -beritasumbernews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Maluku disorot terkait kebijakan penambahan jumlah siswa dan ruang kelas di dua sekolah unggulan, SMA Negeri 1 Ambon dan SMA Negeri 2 Ambon. Kebijakan ini dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur.
Kebijakan tersebut dinilai memicu pembengkakan jumlah siswa di kedua sekolah. Dampaknya juga meluas ke alokasi siswa yang seharusnya disalurkan ke sekolah-sekolah lain yang masih membutuhkan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, Sabtu (25/7/2026), dugaan penyimpangan menguat setelah pernyataan Kepala SMA Negeri 2 Ambon.
“Penambahan siswa yang kami lakukan bukan atas kehendak sendiri, melainkan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” ungkap Kepala SMA Negeri 2 Ambon saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait kebijakan yang menjadi sorotan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur yang berlaku.
“Penetapan kuota dan kelayakan penerimaan siswa, baik tahap pertama maupun kedua, sudah terikat aturan dan putusan resmi Kementerian Pendidikan. Penambahan jumlah siswa secara sepihak ini jelas merugikan sekolah lain,” tegas sumber tersebut.
Ia juga menyoroti dampak pada alokasi Dana BOS. “Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS akan bertambah. Padahal hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber itu menambahkan, sekolah seringkali berada dalam posisi sulit ketika menerima siswa titipan dari pejabat atau pihak berwenang. “Akibatnya, kebijakan yang diambil akhirnya melanggar aturan nasional,” katanya.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar:
1. UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan taat aturan
2. PP No 19 Tahun 2005,tentang Standar Nasional Pendidikan, terkait kapasitas maksimal siswa per rombongan belajar
3. UU No 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, jika ada intervensi yang mengabaikan aturan demi kepentingan tertentu
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan menyeluruh.
[Chey]
