AMBON,-beritasumbernews.com – Kepala OJK Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, dan sejumlah OPD berkomitmen penuh memberantas kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.
Komitmen itu disampaikan dalam “Gerakan Salah Waktu Katong” sebagai bentuk sinergi untuk perlindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan di Bumi Raja-Raja.
“Bersama kita wujudkan ekosistem keuangan Maluku yang sehat dan aman,” ujar Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady
Ia mengajak masyarakat bersama-sama memerangi pinjaman online ilegal, investasi bodong berkedok untung instan, penipuan berkedok sosial, skema money game, dan pencurian data pribadi.
“Keamanan finansial adalah tanggung jawab kita bersama. Mari menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” tegas Haramain Billady.
OJK Maluku kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum berinvestasi.
Legal artinya perusahaan sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Logis artinya imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak berlebihan.
(Chey)
