AMBON,-beritasumbernews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, menyuarakan kritik menyusul maraknya penyitaan dan pemusnahan minuman tradisional Sopi di sejumlah tempat dan pelabuhan beberapa hari terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosialnya, Sabtu (8/8/202)].
Anos memahami aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan ketentuan. Namun ia mempertanyakan nasib masyarakat produsen Sopi.
“Saat ini kita kembali menyaksikan penyitaan dan pemusnahan minuman tradisional Sopi. Saya memahami aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun ada pertanyaan yang harus kita jawab bersama: sampai kapan Sopi hanya berakhir dengan penyitaan dan pemusnahan, sementara masyarakat yang memproduksinya belum mendapatkan jalan keluar yang jelas?” tegas Anos.
Bagi masyarakat Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar, Sopi bukan sekadar minuman. Sopi telah dikenal turun-temurun dan berkaitan erat dengan kehidupan sosial, adat, budaya, sekaligus sumber ekonomi.
“Di balik satu jeriken Sopi yang disita, ada petani bahan baku, keluarga penyuling, dan masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Anos mencontohkan Maluku Barat Daya sudah punya dasar hukum. Yakni Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.
“Ini pintu masuk yang harus kita dorong lebih jauh. Namun ketika produk tradisional dibawa keluar dari wilayah MBD, ia berhadapan dengan berbagai ketentuan produksi, perizinan, cukai, dan distribusi. Akibatnya masyarakat tetap sulit: bisa memproduksi, tetapi ruang legal memasuki pasar yang lebih luas belum terbentuk,” jelasnya.
Ia juga mengajak belajar dari NTT. Pada 2019, Pemprov NTT bersama Universitas Nusa Cendana meluncurkan SOPHIA – Sopi Asli, produk yang telah diuji laboratorium, terukur kadar alkoholnya, dikemas, dan berstandar.
“Yang penting bukan sekadar merek, melainkan cara berpikirnya: jangan dimatikan mata pencaharian masyarakat; jangan biarkan tradisi berjalan tanpa standar; jangan biarkan produk terus berada dalam ruang ilegal. Tetapi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat duduk bersama mengubah produk tradisional menjadi produk yang aman, terstandar, dan bernilai ekonomi,” tegas Anos.
Anos membayangkan Sopi dari Kisar, Wetar, Moa, Lakor, Leti, Luang, Sermata bisa masuk sistem produksi tertata: bahan baku dari masyarakat, diuji lab, dipurifikasi, dikemas, berizin, distribusi teratur, pajak dan cukai masuk.
“Yang kita perjuangkan bukan kebebasan menjual Sopi tanpa aturan. Justru sebaliknya: Sopi harus diatur lebih ketat, tetapi sekaligus diberi jalan menjadi produk legal dan bernilai ekonomi. Pengendalian tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan,” ungkapnya.
Anos mendorong Pemprov Maluku, Pemkab MBD, Pemkab Tanimbar, DPRD, perguruan tinggi, BPOM, Bea Cukai, dan instansi terkait segera menyusun _roadmap_ penataan Minuman Beralkohol Tradisional Maluku.
Mulai dari pendataan pengrajin, koperasi produsen, standardisasi penyulingan, pengujian laboratorium, perizinan, merek, kemasan, hingga sistem distribusi.
“Kalau ditata dengan baik, saya percaya Sopi tidak harus selalu menjadi cerita razia dan pemusnahan. Sopi dapat menjadi cerita tentang budaya, industri rakyat, dan pemberdayaan ekonomi. Jangan hanya melihat cairan di jeriken yang dimusnahkan — lihat juga kehidupan keluarga yang berada di belakang proses produksinya,” pesannya.
Ia menutup dengan tagline: DARI JERIKEN MENUJU PRODUK TERSTANDAR DARI RAZIA MENUJU REGULASI DARI PEMUSNAHAN MENUJU PEMBERDAYAAN.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar minuman kerasnya. Yang kita perjuangkan adalah kepastian hukum, pelestarian budaya, dan masa depan ekonomi masyarakat kecil yang hidup dari produk tradisional Maluku,” pungkas Anos Yeremias.
(Chey)

