
JAKARTA,-beritasumbernews.com– Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Lembaga Kajian Sosial dan Budaya / LKSB merilis kajian kritis terkait wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mandiri dengan potensi utang mencapai ±Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif LKSB, H. M. S. Pelu, M.Pd, menegaskan pemutihan bukan sekadar relaksasi keuangan, melainkan pengakuan negara atas gagalnya daya beli masyarakat pascapandemi.
Dalam Briefing Paper berjudul “Pemutihan BPJS Kesehatan: Jangan Salah Sasaran” yang dirilis 23 Agustus 2026, LKSB membedah sisi sosiologis kebijakan tersebut.
“Selama ini relasi pejabat dan rakyat sering dibingkai pola patron-klien. Padahal menagih jaminan kesehatan adalah bentuk akuntabilitas, bukan mengemis bantuan. Pejabat adalah pekerja publik yang digaji dari pajak rakyat,” ujar H. M. S. Pelu.
LKSB juga menyoroti pentingnya menghentikan stigma _blaming the victim_. Mayoritas penunggak, menurut kajian, adalah korban PHK, pekerja informal, dan masyarakat miskin akibat penurunan daya beli, bukan karena ketidakdisiplinan.
“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajah, tetapi juga bebas dari rasa cemas sakit, miskin, dan terlantar. Jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia, bukan sedekah penguasa,” tegasnya.
LKSB mencatat 3 tantangan utama agar pemutihan dan pengalihan ke skema PBI benar-benar tepat sasaran:
Verifikasi 23 juta peserta harus berbasis RT/RW/Desa untuk mencegah _exclusion error_ warga miskin terlewat dan _inclusion error_ warga mampu ikut terputihkan.
Pekerja yang di-PHK harus langsung otomatis masuk skema PBI tanpa terhambat birokrasi. Diperlukan integrasi data real-time antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kemnaker.
Moratorium kenaikan iuran dan pemutihan tidak boleh berdampak pada penurunan mutu pelayanan, ketersediaan obat, dan akses rumah sakit.
Agar kebijakan berjalan humanis dan transparan, LKSB merekomendasikan:
Transformasi Paradigma Aparatur: Dari “pemberi bantuan” menjadi “pelayan publik” pemenuh hak.
Payung Hukum Tegas: Segera terbitkan Perpres/Inpres teknis pemutihan yang jelas.
Otomatisasi Jaminan Sosial: Integrasi data antar lembaga agar jaminan tidak terputus saat PHK.
Penguatan Pengawasan Publik: Libatkan ormas, tokoh agama, dan komunitas untuk mengawasi agar tidak terjadi pungli.
LKSB menilai tuntutan jaminan sosial di bulan kemerdekaan adalah bukti demokrasi yang sehat.
“Negara hadir bukan untuk memberi hadiah. Negara hadir untuk memenuhi kontrak sosial. Jangan sampai pemutihan ini salah sasaran,” pungkas H. M. S. Pelu.
(Vhey)
