AMBON,-beritasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan seluruh pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Ambon dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, skala prioritas, dan mekanisme perencanaan daerah. Bukan karena kepentingan pribadi, nepotisme, maupun latar belakang identitas masyarakat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menanggapi pemberitaan dan aspirasi masyarakat terkait pemerataan pembangunan jalan dan penyediaan air bersih, Sabtu 22/8/2026.

Lekransy memastikan Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta tidak menerapkan praktik nepotisme dalam menentukan arah pembangunan.

“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” ujar Lekransy.

Menurutnya, penentuan prioritas pembangunan oleh Dinas PUPR Kota Ambon berpedoman pada RKPD, rencana pembangunan daerah, dan kemampuan APBD.

Prioritas ditentukan berdasarkan 4 indikator utama:
-Tingkat kerusakan infrastruktur
-Kepadatan penduduk
-Nilai strategis jalur pelayanan umum
-Kelayakan teknis di lapangan

“Penentuan prioritas tidak didasarkan pada identitas agama, suku maupun golongan masyarakat di suatu wilayah,” tegasnya.

Lekransy mengakui kebutuhan perbaikan infrastruktur sangat besar, sementara anggaran terbatas sehingga penanganan dilakukan bertahap.

Untuk tahun 2026, Dinas PUPR telah melakukan:
Ruas Jalan Tsanawiyah, Kampung Kisar, Desa Batu Merah: Tender kompetisi dijadwalkan Senin 24/8/2026 dengan pagu Rp 600 juta.
Ruas Jembatan Jodoh: Pagu Rp 1 miliar. Proses tender sudah selesai dan ditarget mulai dikerjakan minggu depan.
Perbaikan ringan/zero hole: Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.

Pemkot juga memperjuangkan program Inpres Jalan Daerah / IJD dari pemerintah pusat. Sejumlah ruas yang lolos yakni Waiheru, Nania, dan Wailete.

Untuk air bersih, pembangunan dilakukan bertahap oleh PT Perumda Tirta Yapono dan wilayah konsesi DSA. Periode 2024–2026 terdapat 24 lokasi pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran sepanjang 12.426 meter.

Wilayah konsesi DSA meliputi Karang Panjang, Batu Merah, Pandan Kasturi, dan sebagian Hative Kecil. Khusus Batu Merah wilayah konsesi PT DSA, saat ini masih berproses hukum dengan Pemkot Ambon.

Lekransy mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi Pemkot Ambon untuk mendapat informasi yang benar dan tidak mudah percaya informasi di media sosial.

“Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

(Chey)