AMBON – beritasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkungan Pemkot Ambon mengikuti Digitalisasi Registrasi Bantuan Sosial .(Bansos)

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (4–5/8/2026), bertempat di Pattimura Park Ambon.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan registrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat digitalisasi data bantuan sosial agar lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

“Registrasi ini merupakan bagian dari proses digitalisasi data bantuan sosial, sehingga diperlukan partisipasi aktif seluruh ASN,” ujar Pattikawa kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (4/8/26).

Ia menambahkan, seluruh pimpinan OPD, camat, dan lurah telah diarahkan untuk memastikan ASN di lingkungan kerja masing-masing mengikuti proses registrasi sesuai jadwal.

Untuk memastikan seluruh ASN terakomodasi, Pemkot Ambon memberikan penugasan khusus kepada perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon diminta memastikan keterlibatan seluruh ASN pada satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP di lingkungan Pemkot Ambon.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon diminta memastikan seluruh ASN yang bertugas di puskesmas se-Kota Ambon turut mengikuti registrasi digital tersebut.

Pelaksanaan registrasi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT di Pattimura Park.

Setiap ASN yang mengikuti registrasi wajib membawa dokumen:
1. Kartu Keluarga [KK]
2. Nomor ID Meter PLN
3. Nomor Rekening Bank yang masih aktif

“Dokumen tersebut diperlukan agar proses registrasi dapat berjalan lancar, serta data yang dihimpun lengkap dan valid,” jelas Pattikawa.

Ia berharap seluruh ASN dapat berpartisipasi aktif. Data yang terkumpul nantinya diharapkan mampu mendukung penyusunan basis data yang lebih akurat dalam pelaksanaan berbagai program bantuan sosial pemerintah di masa mendatang.

(Chey)

By admin