AMBON -beritasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon kembali membuka kesempatan bagi warga yang belum terdata. Proses Registrasi Pendataan Bantuan Sosial diperpanjang hingga
Rabu, 6 Agustus 2026.
Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh warga yang berhak menerima bantuan dapat terdata dengan baik.
Lokasi dan Waktu Pendaftaran dilakukan secara langsung diPattimura Park, Kota Ambon.
Petugas akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 WIT – 17.00 WIT setiap hari hingga batas waktu yang ditentukan.
Dokumen yang Harus Dibawa
Warga yang datang wajib membawa kelengkapan dokumen berikut:
1. KTP dan Kartu Keluarga
2. Nomor ID Meter PLN
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran. Datang langsung ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap agar proses pendataan berjalan lancar.
Bagi warga yang melewati batas waktu 6 Agustus 2026, dikhawatirkan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di lokasi pendaftaran Pattimura Park.
(Chey)

