AMBON – beritasumbernews.com – Seorang warga Negeri Aboru, Pulau Haruku Wem Nahumury menyatakan akan menuntut hak-hak masyarakat terkait dugaan penelantaran pembangunan di wilayahnya. Wem Nahumury juga mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut proyek air bersih dan pekerjaan jalan di Pulau Haruku.
Pernyataan tersebut disampaikan Wem Nahumury melalui unggahan di media sosial Facebook. Dalam postingannya, Wem Nahumury menyebut siap menempuh jalur hukum terkait pekerjaan yang diduga dikerjakan oleh sejumlah pimpinan.
Dugaan Kasus Jalan dan Air Bersih Disorot
Wem Nahumury menyinggung kembali kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Maluku. Kasus itu terkait dugaan mark up pada 2 ruas jalan di Pulau Haruku, yaitu:
1. Ruas Jalan Haruku – Oma dengan nilai proyek lebih dari Rp5 miliar.
2. Ruas Jalan Wassu – Aboru dengan nilai proyek lebih dari Rp2,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang disebut adalah (ES) yang disebut sebagai salah satu dari lima tersangka. Wem Nahumury juga menyebut mantan Kabid Bina Marga yang kini sudah ditahan pihak Kejaksaan pernah diperiksa terkait kasus ini.
Proses hukum sebelumnya sempat terhenti setelah pelapor dari Ketua LIRA Maluku meninggal dunia. Wem Nahumury menyatakan akan memproses kembali kasus tersebut dengan bukti hukum yang ada.
“Kami masyarakat Aboru tidak akan tinggal diam. Hak-hak anak negeri jangan dibuang begitu saja. Siap-siap juga, tangan mencincang bahu memikul,” tulis Wem Nahumury dalam postingannya.
Wem Nahumury menegaskan, dari kasus di Pulau Haruku ini diharapkan dapat terungkap pihak-pihak besar yang berada di belakang para pelaksana proyek, baik di sektor air bersih maupun infrastruktur jalan.
Tanggapan dan Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Pihak kepolisian dan kejaksaan juga belum mengonfirmasi perkembangan terbaru terkait laporan yang dimaksud.
Pakar hukum mengingatkan, setiap laporan dugaan tindak pidana harus melalui proses pembuktian di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang yang belum terbukti bersalah secara hukum.
Warga Pulau Haruku berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pembangunan di daerah terjaga.
(Chey)

