
AMBON – beritasumbernews.com — Bayang kelam peristiwa yang sempat mencekam masyarakat beberapa tahun silam kini kembali terulang, ketika persoalan yang menyerupai kasus di lembaga keuangan lain kini menyangkut dugaan keterlibatan pegawai Bank Mandiri Cabang Poka, sehingga isu yang semula terpendam perlahan memanas dan mengecam luas di tengah masyarakat.
Kekhawatiran ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan proses pencairan dana sebesar seratus juta rupiah, yang diduga melibatkan seorang pegawai bank bersama seorang oknum yang dikenal dengan inisial Ir, peristiwa yang justru menimbulkan keraguan mendalam terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat menjaga kepercayaan, bukan merusaknya.
Kedua pihak — pegawai bank bersangkutan beserta pelaku berinisial Ir — diketahui telah mendatangi kediaman Christian Lumaesean di Desa Poka, dan yang sangat mengherankan, tuan rumah sama sekali tidak mengenal sosok pelaku tersebut sebelumnya, sehingga kedatangannya terasa tiba-tiba, bukan diundang, dan tidak diharapkan.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Christian Lumaesean ketika ditemui awak media di tempat kediamannya, tepatnya pada hari Jumat (25/09/2026).
“Saya tidak mengenalnya, semata-mata berhubungan melalui percakapan telepon, lalu selang beberapa hari ia datang ke rumah, mengambil seluruh berkas milik saya beserta dokumen anak saya,” tegas Lumaesean, yang merasa damai keluarganya diganggu oleh kedatangan yang tidak diundang tersebut.
Ia mengimbau kepada pihak pimpinan Bank Mandiri agar sungguh-sungguh menelusuri kekurangan yang terjadi, karena ia merasa telah ditipu oleh oknum pegawai bank tersebut bersama pelaku berinisial Ir, yang sebelumnya juga mengambil satu unit sepeda motor milik keluarganya dengan alasan yang tidak jelas.
Kendaraan bermotor itu akhirnya ditemukan kembali dan perkaranya sedang diproses di kepolisian, namun persoalan yang jauh lebih besar justru terungkap: anaknya sendiri oca mengajukan pembiayaan kendaraan melalui perusahaan pembiayaan, namun terselip keganjalan berupa pencairan dana sebesar seratus juta rupiah yang disalurkan dari Bank Mandiri pada tahun 2024 silam.
“Ketidakwajaran inilah yang menimbulkan keraguan yang sangat besar terhadap pelaku Ir beserta pihak Bank Mandiri,” ujarnya dengan nada bingung sekaligus kecewa.
“Saya beserta anak saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, bagaimana mungkin dana sebesar itu dapat keluar dari rekening?” tanyanya, merasa bingung bagaimana sesuatu yang tidak disetujui dapat terjadi begitu saja.
Ia menegaskan, meskipun pelaku mengaku mewakili keluarga, sudah sepantasnya pemilik sertifikat yang tertulis atas namanya ikut mengetahui dan menyetujui setiap langkah yang diambil, karena benda itu bukan milik orang lain, melainkan hak miliknya secara sah.
Lumaesean berharap masyarakat luas mengetahui kejadian ini, sekaligus mendesak agar persoalan ini ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan adil, mengingat pihak bank justru mengancam akan melelang rumahnya tanpa memberikan kejelasan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dana yang dicairkan itu sama sekali tidak diterima oleh dirinya maupun keluarganya, sehingga sangat wajar jika muncul dugaan kuat adanya rekayasa atau kerja sama yang tidak jujur di antara pihak-pihak tertentu pada saat proses berlangsung.
Ia menegaskan bahwa ancaman pelelangan rumah terasa tidak beralasan, karena pihak yang dirugikan justru tidak pernah menerima manfaat sepeser pun dari dana yang dikatakan telah dicairkan tersebut.
Kebenaran harus terungkap sepenuhnya, tidak boleh ada pihak yang dilindungi, dan setiap orang yang terlibat harus bertanggung jawab, agar warga lainnya tidak mengalami nasib yang sama di masa mendatang.” Tutup Cristian
(Chey)
