
AMBON –beritasumbernews.com— Wali Kota Ambon meminta DPRD Kota Ambon menangani serius persoalan kegiatan galian C di wilayah kota dan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar tindak lanjut.
Hal itu disampaikan Senin (14/9/2026) usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon.
Wali Kota menegaskan pemberian izin galian C merupakan kewenangan Dinas SDM Provinsi Maluku, bukan Pemkot. Namun dampaknya di wilayah kota tetap harus diperhatikan, terutama jika merusak lingkungan.
“Kalau dampaknya merusak lingkungan, harus dikaji. DPRD bersama mitra kerja Pemkot yang kaji, lalu keluarkan rekomendasi. Kalau sudah ada rekomendasi, baru Wali Kota bisa ambil keputusan untuk menutup,” ujarnya.
Ia menyebut penutupan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui pembahasan DPRD dengan komisi terkait dan OPD teknis.
“Saya tidak mau publik menilai ada yang tidak benar, padahal bukan kewenangan kami keluarkan izin. Kita selesaikan sesuai aturan, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Reporter: Tim beritasumbernews.com
