AMBON,- beritasumbernews.com – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Maluku Tengah. Temuan ini terungkap saat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku melakukan fungsi pengawasan di sejumlah kabupaten.

Anggota DPRD Maluku Komisi IV dalam wawancara di Lantai I DPRD Maluku, Senin (19/10/2026), mengungkapkan para pegawai SMA, SMK, dan SLB di Maluku Tengah belum mendapatkan pembayaran TPP sejak tahun 2022 hingga 2026.

Keluhan tersebut disampaikan salah satu sumber melalui telepon seluler pada 17 Oktober 2026. Para pegawai mengeluhkan hak mereka yang tak kunjung dibayarkan selama empat tahun.

“Ini harus dibenahi. Ini menjadi masukan yang sangat baik bagi DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini Komisi IV, untuk bisa kembali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku termasuk keuangan untuk bisa lebih peduli,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Maluku.

Menurutnya, di tengah situasi ekonomi masyarakat saat ini, TPP memiliki nilai yang sangat besar untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan, maupun kebutuhan jasa lainnya.

“Informasi ini menjadi masukan untuk Katong mengingatkan Dinas Pendidikan, baik dalam bentuk rapat kerja maupun komunikasi langsung dengan Ibu Kadis Pendidikan ataupun bidang terkait, baik bidang SMA, SMK, maupun SLB, supaya TPP yang belum terbayarkan dari tahun 2022 sampai 2026 segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia meminta para pegawai yang belum mendapatkan hak TPP untuk tetap bersabar karena masalah ini sudah beberapa kali dibicarakan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Namun, ia menegaskan ada dua hal penting yang menjadi perhatian. Pertama, persyaratan untuk mendapatkan TPP seperti absensi dan administrasi lainnya harus dilakukan secara aktif dan teratur. Kedua, anggaran pembayaran TPP tidak berada di Dinas Pendidikan, melainkan di Biro Keuangan Provinsi Maluku.

“Kita berusaha secepatnya untuk menyelesaikan. Yang terpenting semua persyaratan terpenuhi. Jangan sampai mereka katakan belum mendapatkan TPP padahal ada hal-hal tertentu yang belum terpenuhi. Kalau kita desak Pemda melalui Dinas Pendidikan, maka yang punya hak untuk mendapat TPP itu mesti tahu menyelesaikan administrasi atau syarat-syarat yang diperlukan,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Maluku menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan tidak akan diam terhadap persoalan TPP tersebut. (Chey)