AMBON – beritasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon bikin gebrakan! Wakil Wali Kota Ambon, Ibu Ely Toisuta,S.Sos, resmi melaunching Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Rumah Tangga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) secara online lewat QRIS yang ditandai dengan pemindaian Barcode QRIS Sampah.

Acara bersejarah ini digelar pada apel pagi Pemerintah Kota Ambon, Selasa (06/10/2026), disaksikan langsung oleh Sekot Ambon, para Pimpinan OPD dan ratusan ASN lingkup Pemkot Ambon

Dalam sambutannya, Wawali Ely Toisuta memberikan apresiasi tinggi kepada DLHP yang telah menggagas sistem pembayaran retribusi sampah secara online lewat QRIS.

“Lewat sistem pembayaran lewat QRIS itu berarti Dinas Lingkungan dan Persampahan sudah melakukan suatu terobosan yang sangat baik,” ungkap Toisuta.

Toisuta menambahkan, sistem pembayaran ini telah diuji coba di Kelurahan Waihaong pada tanggal 1 Oktober 2026 sebagai pilot project dan program ini hasil kerjasama Pemerintah Kota Ambon dan DLHP bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

“Mudah-mudahan sistem pembayaran ini juga berlaku pada semua tempat kecamatan dan kelurahan,” ujar Toisuta.

Dengan QRIS, warga Ambon kini tidak perlu lagi tunggu petugas datang bawa karcis, cukup scan barcode langsung bayar dari HP Anti pungli, transparan

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan peralatan kebersihan bagi 810 Buruh Sampah dan Petugas Kebersihan dan pemberian paket sembako bagi petugas kebersihan.

Peralatan yang diserahkan yakni: sapuh lidi, rompih, mantel dan garu-garu. Bentuk perhatian nyata Pemkot untuk pahlawan kebersihan Kota Ambon

Di kesempatan yang sama, Pemerintah Kota juga menyerahkan 9 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Ambon yang disaksikan oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon.

Penyerahan sertifikat umum dan sertifikat tanah di ruas jalan Kota Ambon ini merupakan wujud prinsip dan komitmen Pemkot pada pengamanan aset daerah baik secara administrasi, fisik maupun hukum.

Langkah ini sekaligus memperkuat tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar setiap jengkal tanah memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa yang akan datang.

Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon dalam percepatan legalitas aset daerah.
(Chey)