AMBON -beritasumbernews.com – Nelayan tidak boleh terus berada pada posisi lemah ketika menjual hasil tangkapannya. Setelah menghadapi ombak, cuaca buruk, dan berbagai risiko di laut, mereka harus mendapatkan harga yang pantas ketika ikan dibawa ke darat.
Itulah alasan Pemerintah Kota Ambon membenahi tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan TPI bukan tempat untuk menambah beban nelayan, melainkan memberikan kepastian harga dan melindungi mereka dari transaksi yang merugikan.
Penegasan itu disampaikan Bodewin saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di TPI, di Manise Hotel Ambon, Kamis (5/11/2026).
Menurut Bodewin, selama ini nelayan kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai distribusi ikan. Harga ditentukan sepihak, tanpa transparansi, sehingga nelayan tidak memiliki posisi tawar.
“Melalui TPI ini, kita ingin harga ikan lebih terbuka. Nelayan harus tahu harga yang wajar, dan hasil tangkapan mereka harus dilelang secara adil,” ujar Bodewin.
Ia menegaskan, penataan TPI bukan untuk memungut atau membebani nelayan dengan berbagai pungutan, tetapi untuk memastikan tata kelola perikanan berjalan tertib, transparan, dan berpihak kepada nelayan.
Pemkot Ambon berharap dengan adanya Peraturan Wali Kota tentang tata kelola distribusi hasil perikanan tangkap, seluruh aktivitas di TPI memiliki aturan yang jelas, mulai dari proses pelelangan, distribusi, hingga perlindungan harga bagi nelayan.
Sosialisasi tersebut dihadiri para nelayan, pedagang ikan, pengelola TPI, serta perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
(Chey)

