Ambon – beritasumbernews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial perihal dugaan tindak kekerasan yang melibatkan Kapten Inf. J.R terhadap bawahannya, Sertu A.H. Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Irfan Amir, S.E., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD.

“Setiap laporan dan informasi terkait dugaan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional guna mengungkap fakta serta memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” tegas Brigjen TNI Irfan Amir, minggu (1/11/2026).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat yang berwenang dalam menjalankan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara, sehingga penanganannya dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Danrindam menegaskan bahwa setiap prajurit memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang sah.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, profesional, dan proporsional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Setiap bentuk pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Selain proses pemeriksaan, Danrindam XV/Pattimura juga menjelaskan kondisi kesehatan Sertu A.H yang diketahui memiliki riwayat hipertensi. Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, Sertu A.H dibawa ke Puskesmas Kairatu setelah mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, sehingga harus menjalani perawatan inap.

Setelah kondisinya membaik, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIT, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Piru untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Saat ini, kondisinya dilaporkan telah stabil dan masih menjalani perawatan di ruang rawat inap RSUD Piru.

Danrindam juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa Sertu A.H. sempat mengalami koma. Berdasarkan informasi yang diterima, kabar tersebut tidak benar.

Pemenuhan hak korban, termasuk akses terhadap pelayanan medis, pendampingan, serta perhatian terhadap proses pemulihan, menjadi hal penting yang terus diperhatikan. Pihak Rindam XV/Pattimura akan memantau perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan selama menjalani perawatan.

Danrindam XV/Pattimura mengharapkan keluarga korban dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara melalui saluran resmi dari pihak berwenang.

Komitmen terhadap transparansi, perlindungan hak korban, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan ini. Dengan demikian, proses penanganan diharapkan dapat berjalan secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI AD.

(Rindam XV/Pattimura)

By admin