AMBON – beritasumbernews.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku segera memproses dan menerbitkan izin pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Ambon.

Menurut Alhidayat, proses pengajuan izin pembangunan tersebut telah berjalan. Pihak Kodam disebut telah menyampaikan permohonan, sehingga kini diperlukan tindak lanjut dari Ditjen SDA maupun Kementerian PU.

“Kami minta Dirjen SDA lewat Balai Sungai untuk secepatnya menerbitkan izinnya. Karena prosesnya sudah berjalan, dari Kodam juga sudah mengajukan permohonan. Tinggal bagaimana Ditjen SDA atau Kementerian PU mempercepat proses penerbitan izin tersebut,” kata Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, apabila izin tersebut tidak dapat diterbitkan, pemerintah melalui instansi berwenang perlu memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar hukum maupun alasan penolakannya.

“Kalaupun tidak bisa, tolong jelaskan juga secara tertulis dasarnya apa. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga harus ada kejelasan,” ujarnya.

Alhidayat menjelaskan, pembangunan di atas atau di kawasan sempadan sungai pada prinsipnya bukan sesuatu yang secara mutlak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah semua persyaratan sudah dipenuhi atau belum. Kemudian bagaimana tanggapan dari pihak Balai Sungai. Kalau memang ada yang bermasalah, harus dijelaskan kepada publik, titik persoalannya di mana,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya pandangan dari kalangan akademisi, termasuk Pusat Kajian Lingkungan Universitas Pattimura, terkait kajian lingkungan pembangunan tersebut. Namun DPRD tetap perlu memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, serta bagaimana hasil evaluasi dari BWS.

Terkait permintaan penghentian pembangunan, Alhidayat menyatakan hal tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan aspek yang menjadi persoalan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Sementara itu, mengenai informasi bahwa pembangunan telah berlangsung ketika proses perizinan masih berjalan, Alhidayat mengatakan Komisi III belum dapat memberikan penilaian karena belum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami belum melihat langsung, jadi tidak bisa berkomentar apakah pembangunan itu sudah dilakukan atau belum. Itu perlu dilihat dan diklarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

*(Chey)*

By admin