Saparua,beritasumbernews.com
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Haria tahun 2018 , Mantan Sekretaris Negeri Haria Resmi di Tahan
Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 pukul 11:00 Wit bertempat pada Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Telah di lakukan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti untuk perkara Dugaan Penyalahgunaan Alokasi dana Desa dan Dana Desa tahun 2018 dengan tersangka LM Mantan Sekretaris Negeri Haria tahun 2018.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan pada ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ambon, dalam penyerahan Tsk dan BB tersebut tersangka di dampingi Penasehat Hukum Ferry Lattupeirisa. SH
yang langsung di lakukan penahanan pada Rutan Ambon di waiheru.
Penahanan sebelumnya di lakukan pula terhadap tersangka JS selaku bendahata dan FM selaku kasi pembangunan Negeri Haria, sementara menurut Kacabjari Ardy.SH.MH, yang memikul Dua melati di pundaknya, kepada media ini menambahkan bahwa”perkaranya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan.
Tambahnya” untuk di ketahui Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat terkait pengelolaan Alokasi dana Desa dan dana Desa Negeri Haria tahun 2018.
Ketika melewati serangkain pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka masing-masing
dengan menetapkan 4 tersangka masing-masing MYM, JS dan JM, LM.
