Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2022 telah melakukan Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada wilayah  Kecamatan saparua Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun kegiatan yang di lakukan merupakan program tahunan Kejaksaan Agung R.I, dimana materi program penyuluhan kali ini Tentang Pemaparan terhadap Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Adapun desa yang di suluh antara lain desa Paperu dan desa booi yang bertempat pada Aula Kantor Negeri Paperu, acara di mulai pada pukul 09 :00 wit dan berakhir pada Pukul 11:00 Wit, kegiatan tersebut di hadirin oleh KPN Negeri Paperu, KPN Negeri Booi beserta  perangkat Negeri Paperu, Perangkat Negeri booi beserta para BPD ( Saniri).

Materi yang di sampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Perdata dan Tun Cabjari Ambon di Saparua, menitik berat pada Tugas Pokok dan Fungsi masing – masing perangkat Desa serta Peran para BPD/Saniri dalam peran melakukan pengawasan Melekat (Waskat) pada Tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, tranparabsi, partisipatif sehingga tercipta pemerintahan Desa yang bersih untuk kemakmuran masyarakat Desa. (Red)