SBB,beritasumbernews.com,Tim Monev KPK RI memiliki sejumlah temuan pada Galian C dari hasil Khusus on the spot terkait Penunggak Pajak Khususnya proyek dari Balai Jalan dan Jembatan Propinsi, PUPR Provinsi maupun Pihak Ketiga/Pengusaha Batu Pica di SBB.
Informasi ini di dapat dari hasil pantauan media ini pada kegiatan Tim Monev KPK RI di SBB sejak pagi tadi dalam kegiatan On The Spot ke Desa Kawa bahkan Desa Piru sampai Desa Eti dan Kairatu Barat. Minggu 17/04/2022
Tim Monev MCP Koreupgah KPK RI beserta Bupati dan Plh. Sekda di dampingi kepala” OPD telah melakukan komunikasi dengan perwakilan Jasa Penyedia atas pekerjaan Jembatan kali Kawa terkait tungggakan Pajak Galian C sekaligus memasang plang pamflet Penunggak Pajak Galian C.
Dilanjutkan dgn on the spot pada Desa Kawa untuk mengevaluasi pengelolaan DD/ADD pada desa tersebut dan Setelah mengevaluasi Pengelolaan DD/ADD pada desa Kawa on the spot selanjutnya pada Perusahaan Jasa Penyedia yang melakukan pembangunan Jaringan Instalasi Sutet PLN di kilo 1 skaligus memasang plang pamflet Penunggak Pajak Galian C.
Kegiatan tersebut Termasuk menggali informasi dari Pemerintah Desa dan BPD Kawa atas kehadiran/keberadaan Perusahaan Oisang ABK yang dinilai telah melakukan aktifitas namun belum mendapatkan Ijin dari Pemerintah Daerah (SK. Bupati Seram Bagian Barat).
Diikuti pemasangan pamflet untuk beberapa pengusaha dalam kota Piru atas kewajiban Pajak kepada Pemerintah Daerah, seperti Penginapan Amadeus milik salah satu keluarga dari mantan Bupati SBB.
Terkait dengan Keberadaan Penyedia Jasa Proyek Pembangunan kali Kawa ternyata dalam aktifitasnya membayar ngase kepada Desa Taniwel atas pengambilan batu di kali Sapalewa serta sirtu dan pasir di desa Kawa yang nilainya cukup besar namun akan dicroscek lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah apakah ngase yang di bayar oleh pihak Perusahaan (Kontraktor) tercatat sebagai pendapatan desa atau tidak.
Selanjutnya esok nanti legiatan on the spot dari Tim MCP Korsupgah KPK RI akan mengunjungi Kecamatan Kairatu Barat dan Kec. Kairatu Khusus terkait Tunggakan Pajak kepada Pemda, Tim KPK RI menekankan agar Penyedia Jasa Pembangunan Jembatan dalam wilayah Pemda Kab. SBB segera melunasi tunggakan pajak tersebut kepada pihak Pemda.
Hal yang sama juga yang diharapkan dari Tim KPK RI serta Pemda terhadap pihak Penyedia Jasa (Komtraktor) yang menangani pembangunan Jaringan Sutet PLN di kilo 1 kota Piru untuk dapat segera melunasi tunggakan pajak mereka kepada pihak Pemda Kab. SBB.
Oleh Kepala Operasional yang mewakili Perusahaan Jasa Penyedia akan segera melaporkan hasil kunjungan dari Tim Monev MCP Korsupgah KPK RI serta Pemda Kab. SBB yang dipimpin langsung oleh Bupati untuk dapat menindaklanjuti permintaan Tim KPK RI serta Pemda (Bupati Seram Bagian Barat).
Jika tunggakan belum dapat di pastikan karena pihak Perusahaan Jasa Penyedia tidak menanggapi Surat Resmi dari Pemda Kab. SBB yang di sampaikan oleh Kepala Bapenda, sehingga perhitungan atas tunggakan Pajak Galian C berdasarkan RAB yang ada dalam Kontrak Kerjasama.
Yang mana RAB dari kontrak tersebut yang susah/enggan disampaikan kepada pihak Bapeda untuk dihitung nilai kewajiban pajak galian c yang musti dibayarkan kepada Pemda Kab. SBB.
Terkait masalah keberadaan Perusahaan Pisang Abaka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama dengan 2 Saniri yang mempunyai Penguasaan Lahan yang akan dikontrakan kepada Pihak Perusahaan yang disaksikan oleh Pemerintah Desa serta BPD pada saat perjanjian kerjasama tersebut disetujui dan ditandatangani oleh 2 belah pihak.
Sementara Pemerintah Desa terkait Pengelolaan Objek Wisata Air Putri yang sama sekali tidak kontribusi pajak kepada pihak Pemda Kab. Seram Bagian Barat serta Pemerintah Desa sebagai pendapatan desa.
Dimana pihak pengelola objek wisata tersebut dikelola oleh perorangan/keluarga, dan yg bersangkutan bersikukuh tdk mau membayar kewajiban kepada Pemerintah Desa atas keberadaan restribusi pengunjung masuk dan parkiran kendaraan karena menganggap tanah pada Objek wisata tersebut milik pribadi/keluarga yang tidak punya kewajiban untuk membayar Restribusi/Pajak kepada Pemda maupun Pemerintah Desa. (Yan.L)
