Ambon,beritasumbernews.com,Kasus lapak cakarbongkar yang terletak di Mardika Ambon diduga kuat Wa Tatti memberi keterangan Palsu.
Sedangkan pemilik lahan Dani W.Sohilait dalang adu domba Wa Tati dengan Cam Latarissa sehingga korbankan satu pihak yakni Cam Latarissa.
“Sesuai data yang di himpun awak media di lapangan, Cam Latarissa telah melakukan surat perjanjian menyewa lahan/ Tanah,untuk mendirikan bangunan Tempat penjualan cakarbongkar yang beralamat di jalan mutiara mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon dari Dani Sohilait sebagai pihak pertama.
Dan secara bersama- sama disebut para pihak dan secara sendiri – sendiri pihak telah setuju mengikat diri dalam surat perjanjian sewa lahan, yang di keluarkan Pemilik lahan Dani Sohilait Senin tanggal 4 Desember tahun 2017 yang di tandatangani diatas meterai Rp.6.000,-
Hal ini jelas memiliki hukum yang sah dan ketentuan – ketentuan mengikat yang jelas pula yakni,
“Lahan /Tanah tempat yang dikontrak/ Sewa oleh Pihak kedua (Cam) berjumlah 53 tenda, besar biaya / harga sewa – menyewa /kontrak yang sudah di sepakati Pihak pertama Dani pemilik lahan kepada pihak ke dua, satu tenda pertahun di kenakan, Rp.3.500.000,- dalam setahun di bayar sebesar Rp.185.500.000,-
“Pihak Pertama- Kedua bersepakat selama masih dalam ikatan kontrak untuk mendirikan tempat penjualan cakbor masih berjalan tidak diperkenankan atau tidak di ijinkan untuk menaikan harga dan dipindah tangankan kepada pihak lain.
“Perjanjian sewa tempat cakbor ini tidak mengenal Batas Waktu dan pihak kedua (Cam) berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak pertama (Dani Pemilik Lahan), apabila untuk melanjutkan surat perjanjian ataukah untuk pemutusan hubungan kerja atau mengakhirinya.
“Pihak Kedua (Cam) mendidirikan bangunan diatas lahan milik Dani besar biaya dan apabila pihak pertama pemutusan kontrak tanpa sepengatahuan pihak kedua ,maka pihak pertama harus mengembalikan biaya mendirikan bangunan 10 kali lipat dari apa yang tercantum dalam kontrak pihak pertama kepada pihak ke dua yakni Cam Latarissa.
Selama dalam perjalanan penyewaan, Cam dan Wa Tatti hubungannya baik tidak ada masalah dari tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 maupun pemilik lahan Dani W. Sohilait.
Namun tidak tahu apa sebabnya Wa Tatti datang ngamuk dengan pedagang Cakbor di situlah terjadi kemarahan oleh Cam Latarissa, karena merasa lahan yang dikontrak masih menjadi kekuasaannya berdasarkan perjanjian tadi.
Atas sikap Wa Tatti itu yang selalu menjadi usil kepada pedangang Cakbor, maka melalui kuasa hukum Cam dikeluarkanlah surat peringatan berturut- turut sebanyak tiga kali kepada Wa Tatti.
Pada Surat Pertama , tanggal 20 Desember 2021 nomor : 41/KA- HL/ T/ XII/ 2021 Wa Tati diminta segera kosongkan lahan.jika Tidak dimanfaatkan ,maka kami akan mengambil langkah untuk membersihkan Los / tempat penjualan namun pada surat ini ,Wa Tatti tidak beritikad baik dan tanda – tanda proses pembongkaran terhadap lapak ,dikeluarkan lagi surat peringatan kedua, tertanggal 23 Desember 2021 Nomor : 43 / K.A- HL / T / XII / 2021 yang dalam surat kedua masih diberikan kesempatan dalam.
Waktu 4 hari tepat tanggal 27 Desember 2021 jika tidak lagi ,akan di lakukan tindakan yang tegas,
Tepat pada tanggal 27 Desember 2021 Wa Tatti di berikan peringatan ke tiga nomor : 45 / K.A.HL/ X / 2021 sebagai surat peringatan terakhir untuk selanjutnya sebagai surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran / Pembersihan lokasi penjualan.
Dan jika dalam waktu 4 hari tepat tanggal 01 Desember / Januari 2022, Wa Tatti tidak membersihkan/membongkar lapak – lapak penjualan baju bekas, maka terpaksa kami akan membongkarnya/membersihkannya.
Dan di keluarkan surat ini, atas dasar ketidak pedulian Wa Tatti terhadap surat peringatan Cam Latarissa.
Dan pada tanggal Januari 2022 nomor: 05 / K.A.HL/ S/ I / 2022 oleh pengacara Cam, mengeluarkan surat somasi kepada Daniel W.Sohilait yang dalam suratnya menyampiakan Cam Latarissa perjanjian sewa lahan 4 Desember 2017 Sah dan mengikat.
(Chey)
