
AMBON –beritasumbernews.com –Penyidik Polresta Kota Ambon dan menerima laporan koordinasi terkait permasalahan yang terjadi antara pekerja bernama Jodi dengan CV Nusakura Mandiri. Dalam perkara ini, klien yang diwakili kuasa hukum menuntut hak-haknya sebagai pekerja yang telah melaksanakan aktivitas pembangunan kantor Dukcapil Kota Ambon.
Berdasarkan catatan dan keterangan dari berbagai pihak, pekerjaan pembangunan tersebut telah mencapai kemajuan antara 80 hingga 90 persen.
Sebagai kuasa hukum, Ongky Hatu. SH menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada hari ini, kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan persoalan segera diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami melakukan koordinasi di Polresta Kota Ambon setelah baru saja hadir di lokasi tersebut.
Langkah yang diambil hari ini berupa laporan koordinasi sekaligus untuk proses pengambilan keterangan secara langsung dari Jodi sebagai korban dalam perkara ini.
Keterangan tersebut disampaikan sesuai dengan kronologis laporan pengaduan yang telah kami sampaikan beserta bukti-bukti awal terkait pekerjaan pembangunan kantor Dukcapil Kota Ambon.
Setelah melakukan koordinasi dengan bagian Reserse Kriminal (Reskrim) khususnya Unit Hukum dan Advokasi (Harda), laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga telah menentukan penyidik yang akan menangani laporan pengaduan yang diajukan.
Dalam laporan pertama tersebut, kami mengajukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pekerjaan pembangunan kantor Dukcapil Kota Ambon yang dilakukan oleh CV Nusakura Mandiri.
Menurut informasi yang diterima, pengelola CV Nusakura Mandiri terkait dengan seseorang yang merupakan anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi atau kota Maluku.
Kami menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara tidak boleh terhambat karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Ambon.
Harapan kami, baik dari pihak kuasa hukum maupun klien, adalah permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini penting mengingat pembangunan kantor Dukcapil berhubungan langsung dengan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Ambon.
Kami khawatir bahwa jika permasalahan tidak segera diselesaikan, pelayanan di kantor Dukcapil akan terganggu.
Dalam laporan pengaduan yang diajukan, kami juga meminta agar pihak berwenang mengambil langkah tegas terkait proses pembangunan tahap pertama yang dilakukan oleh CV Nusakura Mandiri.
Kami tidak menginginkan terjadinya hambatan pada pelayanan publik akibat permasalahan ini.
Namun, jika pihak CV Nusakura Mandiri tidak bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, maka kami berharap laporan pengaduan yang diajukan dapat dianalisis secara hukum oleh pihak pemerintah terkait.
Kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan bagi klien kami sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait langkah yang diambil untuk menangani permasalahan pembangunan kantor Dukcapil Kota Ambon. (Bs01)
