Saparua,beritasumbernews.com,Demi mengingatkan Desa dalam pengelolaan keuangan desa, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus berupaya mengingatkan, Aparatur Pemerintah Desa untuk selalu taat dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Hal ini terbukti dengan di lakukannya penyuluhan dan Penerangan Hukum yang di lakukan Team Penyuluhan dan penerangan Hukum Cabjari Saparua yang menyambangi Desa Sirisori Amalatu Kecamatan Saparua Timur. Selasa 22/03/2022

Matrei yang di sampaikan merujuk pada Permendagri 20 Tahun 2018  serta Tupoksi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Saniri) yang tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016.

Hal ini di maksudkan agar aparat pemerintah Desa dapat mengetahui Tugas pokok dan Fungsi masing – masing bidang, selain itu Badan Saniri Negeri dapat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pemerintahan dan Perangkat.

Untuk di ketahui dalam wilayah pemerintahan kecamatan Saparua dan saparua timur BPD atau Saniri bellum secara maksimal menjalankan fungsi dan perannya.

Untuk itu di harapkan peran Badan Saniri Negeri lebih meningkatkan Tugas dan fungsinya untuk melakukan Pengawasan terhadap Perencanaan, pelaksanaan Kegiatan maupun pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pemerintah Desa.

Acara penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan Cabjari Ambon menurut Kepala Pemerintahan Negeri Sirisori Amalatu sangatlah penting bagi Perangkat dan Bdan saniri  Desa Sirisori Amalatu agar bisa bersinergi demi terciptanya tata Kelola pemerintahan yang bersih.
Tertib dan transparan khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa.

Acara yang berlangsung pukul 13:00 wit dan Berakhir Pukul 15:30 ini pun terjadi tanya jawab antara perangkat desa, atas apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas aparat pemerintah Desa sehingga segala permaslahan dapat diatasi. (Rdks)