SBB,beritasumbernews.com
Masyarakat Seram Bagian Barat yang berjuluk” Saka Mese Nusa” dari tiga batang air mewakili 86 Negeri adat gandeng Aliansi Pemerhati Masyarakat Adat Saka Mese Nusa (APMA-SMN) sampaikan salam hormat dan selamat menjalankan Ibadah Puasa.
Hal ini di sampaikan oleh Semmy Luhukay salah satu tokoh masyarakat SBB yang cukup prihatin akan kondisi Kabupaten SBB saat ini kepada media ini menyampaikan kemarin bahwa” dari masyarakat adat mewakili 86 Negeri adat menyampaikan selamat menunaikan “Ibadah Puasa Ramadhan 1443H”, Semoga Amal lbadah Puasa Gubernur dan Keluarga mendapatkan
Limpahan Rahmat, Taufik, Hidayah dan Maghfiroh dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Hal itu di sampaikan dengan tujuan agar Gubernur Maluku dapat mendengar suara hati anak Negeri dari Seram Bagian Barat, guna kepentingan Kabupaten SBB ke depan lebih baik dan memiliki sosok pemimpin yang Arif dan Budiman.
Pasalnya” Kami berjanji akan mendukung dan memilih Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku untuk Masa Bakti Tahun 2024-2029″.
Dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan stanis Negeri-Negeri Adat, yang telah dijadikan Desa oleh Bupati Timotius Akerina melalui Perda Kabupaten SBB Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa pada
Pasal 3 dan telah dilakukan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di semua
Negeri.
Maka kami sangat mengharapkan Gubernur agar dapat mempertimbangkan usulan kami yaitu dengan”menunjuk Anak Negeri terbaik kami dari Hena Hatutelu (Negeri Piru, Ibunya dari keturunan Latusia), sebagai Bupati Caretaker di Kabupaten Seram Bagian Barat”, untuk membangun Negeni-Negeri Adat.
Dr. Elia Radianto, SE., M.Si (Nama Panggilan Ai) NIP : 19640306 199203 1 002, PangkatGol : Lektor Kepala/IVb adalah figur pimpinan Caretaker sebagaimana permohonan yang di sampaikan oleh APMA-SMN Saka Mese Nusa.
Adanya Unjuk Rasa Jilid 1 tanggal 27 September 2021, Jilid 2 tanggal 11 Oktober 2021, dan Jilid 3 1 November 2021, yang mungkin telah diketahui Gubernur, sebetulnya merupakan upaya pihaknya agar Perda Adat Kabupaten Nomor 13 tentang Negeri dan Perda Kabupaten SBB Nomor 14 tantang Saniri Negeri
dapat direalisasikan, namun semua upaya tidak ditanggapi oleh Bupati
Timotius Akerina. Pungkasnya
(Yan.L)
