Salahutu,beritasumbernews.com
Personil Polsek Salahutu kembali amankan sebanyak 230 Liter miras jenis Sopi dari hasil gelar Razia yang di gelar kemarin sekitar pukul 10 : 00 Wit, yang di gelar di pelabuhan Feri Hunimua Desa Liang, Kec.Salahutu. Rabu 13/04/2022
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada media ini menyampaikan bahwa” Razia miras yang di gelar Polsek Salahutu itu berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Salahutu, Nomor: Sprint/49/III/OPS/2022.
Lokasi kegiatan bertempat di Atas Ralan Raya depan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah. Ungkap Moyo
Lanjutnya” Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Razia Miras (Minuman Keras tradisional Jenis Sopi ) Tersebut untuk mengantisipasi Meningkatnya Penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Salahutu selama Bulan Suci Ramadhan.
Giat tersebut dipimpin langsung Oleh Kanit Samapta Polsek Salahutu Aiptu Izhack Kaitjily dengan melibatkan 5 (Lima) Personil Polsek Salahutu, yakni” Aipda. A. Ipiwattu, Aipda. Hermanus De Lima, Bripka. Sufiddian, Bripka Doan Sahertian, Bripka. Edi Irianto. Tutur Moyo
Dalam giat tersebut di temukan barang bawaan/Titipan berupa minuman keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak -+230 (dua ratus tiga puluh) Liter, Tanpa pemilik.
Barang Bukti tersebut di angkut dengan menggunakan Mobil lintas Masohi (Meisolli) dengan No. Pol. DE 7398 AU, dengan identitas Sopir Janter Siaranamual, Alamat: Masohi Makariki, miras yang di amankan sebanyak 6 Karung.
Mobil lintas Masohi (Ona Jean) dengan No. Pol. DE 7115 BU, dengan identitas Sopir Jefri Patty, Alamat Desa Alang, sebanyak 1 karung.
Selanjutnya barang bukti tersebut di Angkut dengan menggunakan mobil patroli untuk di amankan di Mapolsek Salahutu. Pungkasnya (Rdks)
