SBB,beritasumbernews.com,Sidang sengketa Pilkades Lumahpelu yang berjalan mulai 15 Maret 2022 itu sudah ada pada tahapan pernyataan para saksi yang kedua pada hari kemarin 24 Mey 2022.

Dalam persidangan tersebut, para saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah salah satu saksi calon dan ketua panitia pilkades Lumahpelu serta ketua panitia tingkat kabupaten Seram Bagian Barat dari tergugat.

Berbagai macam fakta turut disampaikan oleh ketiga masing-masing saksi yang sesuai dengan fakta, Namun ada beberapa ulasan yang disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat yang terlintas seperti hayalan dan ilusi semata, bahkan tabrak aturan atau inkonstitusional dari kedua saksi pihak tergugat.

Misalnya dari salah satu saksi tergugat yang adalah panitia tingkat kabupaten, Moksin Pelu. Beliau membeberkan bahwa perhitungan surat suara ulang yang dilakukan pada tanggal 13 November 2021 di kantor dinas PMD itu sudah sesuai dengan Permendagri 112, Perda 10 tahun 2019 dan Perbub no 02 tahun 2020 tentang tahapan Pilkades. Padahal tidak ada satupun pasal yang menyebutkan untuk menghitung ulang kotak suara.

Bahkan pada tanggal 18 November 2021 itu beliau sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penggugat, Sefnat Kalaimena dengan 25 kepala desa terpilih serta pejabat sementara saat itu tentang persiapan gladi resik dan persiapan seragam pelantikan serta atribut lainnya untuk mengikuti proses pelantikan.

Sedangkan ketua panitia desa, Fralon Lumamuly memberikan keterangan yang tidak masuk akal bahwa salah satu surat yang rusak di TPS 2 milik calon no 01 atas nama Julius Silaya itu dijawab rusak karna merasa tertekan sehingga ia menyebutkan rusak. Padahal dia selaku ketua panitia punya kewenangan tertinggi dalam kepanitiaan tersebut.

Belum lagi ia mengelabui fakta bahwa surat tersebut tidak lagi diperlihatkan kepada para saksi calon dan juga masyarakat.

Sebab hal itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat proses perhitungan di TPS 02 saat itu yang dibuktikan dengan penyampaian tiga orang saksi dari pihak penggugat pertanggal 16 Mey 2022 dan saksi calon yang di hadirkan oleh penggugat pada 24 Mey itu bahwa saat itu surat suara tersebut ditunjukkan langsung oleh ketua panitia kepada seluruh para saksi, penonton bahkan diakui kerusakannya oleh 2 orang panitia yang ikut memantau pemilihan saat itu.

Belum lagi pernyataan yang diplintir oleh FL pada saat perhitungan Ulang di kantor dinas PMD bahwa yang menyampaikan keberatan saat perhitungan ulang hanya ketua panitia, sedangkan saksi dan calon tidak.

Padahal menurut saksi calon yang dihadirkan oleh penggugat saat itu bahwa ia sempat ajukan keberatan karna untuk menghitung ulang terlihat tidak etis karna tidak ada masalah saat perhitungan di TPS 02 tersebut.

Sebab yang menjadi penyebab awal kericuhan adalah komplain dari pendukung calon nomor urut 01 karna ada kesalahan penulisan di C1 plano oleh panitia. Padahal setelah dicocokkan oleh para saksi semuanya sama dan tidak ada kesalahan apapun.

Selain itu juga, kuasa hukum penggugat, Jack Wenno membeberkan bahwa fakta sidang terungkap Pilkades Lumahpelu sesuai peraturan bupati No. 2 Tahun 2020, Permendagri 112 dan Perda No. 10, surat suara yang sah adalah surat suara yang ditandatangani oleh ketua panitia” . Padahal sesuai dengan uji petik kotak suara didepan persidangan, surat suara semuanya tidak ditandatangani oleh ketua panitia Pilkades di TPS 1 maupun TPS 2.

Hal itu diakui sendiri oleh saksi ketua panitia desa Lumahpelu. Hal itu berarti Pilkades Lumahpelu tidak ada menghasilkan kepala desa terpilih.

Dalam menyikapi hal-hal tersebut, Penggugat atas nama Sefnat Kalaimena hanya berharap agar dari fakta-fakta tersebut, Yang Mulia Hakim dapat menilai secara arif dan bijaksana bahwasanya kebenaran itu berada pada pihak mana.

Beliau juga mengharapkan agar Plt Bupati Seram Bagian Barat yang baru dilantik kemarin oleh gubernur Maluku, Andi Chandra As’Aduddin SE., MH, dapat mengambil sikap yang tegas dalam Persoalan ini karna mantan Bupati Timotius Akerina itu dinilai gagal dalam melantik calon yang diusulkan atas nama Julius Silaya tersebut serta menghentikan kehadiran saksi ahli di persidangan lanjutan nantinya karna dirasa akan menguras APBD hanya karna tidak mau mengakui kebenaran yang ada. (Rdks)