Piru,beritasumbernews.com
Dalam rangka menambah pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan pendapatan asli daerah melalui peraturan perundangan pajak daerah, maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat kembali melakukan sosialisasi peraturan perundangan pajak daerah di Kecamatan Manipa. Jumat, 20 Mei 2022.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Masawoy yang dikhususkan untuk Kepala Desa, Penjabat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan bahkan Staf Kantor Camat dan Staf Desa.

Kegiatan ini diawali dengan Doa Bersama yang dipimpin oleh Bapak Aco Makasar Ketua MUI Kecamatan Kepulauan Manipa.
Selanjut Kegiatan dibuka oleh Camat Kepulauan Manipa Husen Silawane.

Dalam arahannya Silawane mengapresiasi yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah. terima kasih karena Kecamatan ini menjadi perhatian dari kegiatan pemerintah.

Kecamatan terluar ini sangat minim informasi. Memang internet maupun komunikasi telah masuk, namun seluruh peraturan daerah maupun peraturan bupati perlu juga kami tahu, karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat kecamatan lainnya.

Walaupun kami jauh dari pusat kabupaten namun semangat kami besar untuk membangun Kabupaten Tercinta kami.

Dalam paparan materi yang disampaikan Drs R. Soselissa selaku Sekretaris Badan menguraikan apa itu pajak, tujuan dan kegunaan serta manfaat pajak, kontribusi pajak bagi daerah seperti sarana prasarana sekolah, pelayanan kesehatan, bahkan pembuatan jalan aspal di Kecamatan Manipa salah satunya.

Beliau memaparkan bahwa kabupaten kita dibebani Piutang Pajak tahun-tahun sebelumnya.

Segera akan dilaksanakan pendataan pajak, pendaftaran Wajib Pajak atas azas keadilan kepada seluruh warga negara
Perda No 05 Tahun 2013 tentang pajak daerah menjadi payung bagi pelaksanaan pajak di kabupaten Seram Bagian Barat.

Perlu dipahami perbedaan Pajak dan Retribusi, jangan disamakan karena memiliki makna dan pengelolaan yang berbeda.

Retribusi digalakan ketika Pemerintah membangun fasilitas dan menuntut balas jasa bagi yang menggunakan fasilitas dimaksud.

Sedangkan pajak adalah Kontraprestasi tidak langsung, dan sekarang digalakan teknologi dan inovasi, sistem digitalisasi Pendapatan daerah dengan pembayaran online.

Kebutuhan dan potensi jenis pajak di Kecamatan Kepulaun Manipa adalah Pajak PBB-P2, untuk itu menjadi perhatian mutlak dari seluruh Masyarakat Kecamatan ini.

Para Pimpinan Kecamatan dan Desa harus menjadi prioritas dalam membangun kabupaten seram bagian barat kedepan.

Pemaparan selanjutnya oleh Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan dalam hal menagih dan mengelola pajak daerah.

Ada 9 jenis pajak yang dikelola oleh BAPENDA Kab. SBB yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir, BPHTB dan Pajak PBB-P2, yang belum dikelola adalah Pajak Air tanah dan pajak PBB-P2.

Kebanyakan yang hadir merupakan staf desa dan guru, tidak ada pengusaha di kecamatan ini. Pada Musrenbang Kecamatan Kepulauan Manipa yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Huamual Belakang.

Kami telah menyampaikan SPPT PBB-P2 dan DHKP yang masa pajaknya dari 01 Maret sampai dengan 30 September 2022, yang tentunya harus berkoordinasi dengan Camat dan petugas penagih.

Haurissa menanyakan apakah SPPT telah sampai pada Desa dan dusun pada kecamata ini atau belum, kebetulan terdapat 7 Desa dan 11 Dusun yang semuanya berkewajiban membayar pajak.

Ditambahkan juga bahwa terdapat pajak pusat, pajak provinsi dan pajak daerah, Ada PPN dan PPh yang tentunnya para guru dan staf sekolah telah memahaminya.

Diharapkan kita memahami dan kewajiban kita dalam melaksanakan kewajiban dan kontribusi kita kepada negara. Menjadi evaluasi bahwa hampir sebagian besar WP menghindari pajak.

Menyoroti pajak MBLB atau Galian C harus menjadi perhatian untuk dikawal kepada seluruh Pihak Ketiga atau Kontraktor dalam melakasanakan oleh pekerjaan di wilayah kecamatan kepulauan manipa.

Kerjasama yang baik untuk menjadi pembawa informasi yang baik terkait dengan pajak daerah dan pengelolaannya.

Dokumen pajak harus ditertibkan dan menjadi salah satu hak bukti kepemilikan objek pajak.

Evaluasi dilakukan Kabid Penagihan Evaluasi dan Pelaporan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Pajak PBB-P2 di desa Tomalehu Barat, Luhutuban dan desa lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Diajarkan juga cara menghitung jenis pajak sesuai dengan regulasi dan peraturan pajak yang berlaku.

Tahun 2022 ini juga BAPENDA akan melaksanakan aplikasi e-PBB-P2 sebagai aplikasi PBB-P2 dalam pelaksanaan pajak PBB-P2 dalam kabupaten kita, sehingga transparansi dan alat bukti atau surat elektronik.

Dalam pengurusan PBB-P2 harus bawa KTP, Surat KT/Sertifikat Tanah serta formulir yang diisi.

Masalah PBB-P2, WP yang meninggal, WP yang Pindah dan nama ganda pada WP, usul WP adalah Sertifikat Rumah telah ada dan harus diproses, bayaran pajak tidak berimbang.

Kecamatan Manipa memiliki beberapa armada speed boat dan belum ditertibkan dalam penagihan dan dipungut di maluku tengahsaja senilai Rp. 5.000 namun belum di SBB dijalankan penagihan dan membrikan dampak kerugian pendapatan daerah kabupaten seram bagian barat.

Mari kita terus bekerjasama, tingkatkan koordinasi serta mediasi harus terus digalakan meskipun kita dihadapkan dengan Pandemik Covid-19 yang belum berakhir hingga saat itu.

Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa Memberkahi dan merahmati daerah kita tercinta. Pungkasnya (Rdks)