Piru,beritasumbernews.com
Tunjangan operasional tiga bulan Mantan BPD periode 2015 – 2021 sebesar Rp.17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) di sinyalir mengalir ke kanton pribadi mantan Ketua BPD Desa Soleh ,”Ramlan Umagap,”
Pasalnya, tunjangan tiga bulan mulai terhitung dari bulan Januari, February dan Maret tahun 2021 belum juga di terima,
Mantan Sekertaris BPD Desa Soleh periode 2015- 2021 “Anwuar Tiakoly” kepada media ini di Piru Rabu 29/06/2022 mengatakan, pembayaran tunjangan operasional sebesar Rp.17.000.000 ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) untuk tiga bulan sebelumnya kepada 11 orang mantan BPD harusnya di bayarkan, padahal itu hak kami,
sebelum selesainya masa jabatan kami sebagai anggota BPD di tahun 2021, tunjangan Operasional bulan Januari – Maret 2021 belum kami terimah, sementara mantan kades Ahad asmat saat kami tanyakan mengenai tunjangan operasional kami BPD yang lama, dirinya mengatakan untuk anggaran Operasional BPD suda di terimah oleh ketua BPD yang baru saat itu yaitu Ramlan Umagap, namun saat kami tanyakan dirinya seakan menghindar dari kami,
Mirisnya pengelolaan kegiatan pemerintahan Desa Soleh tahun 2021 di kuasai sekaligu di kelolah oleh Ramlan Umagap,
“Ini kan lucu, ko bisa seorang ketua BPD yang memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan justru bertidak sebagai suplayer dan mengambil uang dari mantan kaur keuangan Tampa melalui surat perintah pembayaran dari mantan pejabat Soleh ,”Ahad Asmat,” belum lagi Ramlan Umagap melakukan pembelanjaan dengan menggunakan dana BLT yang menjadi hak masyarakat, tuturnya.
Belum cukup sampai disitu, mantan Ketua BPD Ramlan Umagap turut terlibat langsung,” dalam pembelanjaan aset – aset BPD yang termuat dalam APBDes dan itu tidak di serahkan kepada pemerintahan Desa Soleh, ujarnya.
Olehnya itu kami pastikan dalam waktu dekat akang melaporkan mantan Ketua BPD Soleh Ramlan Umagap kepihak kepolisian dan kejaksaan atas penggelapan anggaran operasiona sebesar Rp.17.000.000 dan juga penyalahgunaan wewenang sebagai ketua BPD Soleh aktif tahu 2021. ujarnya… (Yan.L)