Efi Efi – beritasumbernews.com
Tepatnya di Desa Efi-Efi, Kec. Tobelo Selatan Kab. Halut dan sekitar kawasan pemerintahan Halut, tepatnya di Warung sembako Tersangka.
Tim Unit Resmob, Res.Halut di bawah kepemimpinan KBO Reskrim melakukan giat penangkapan terhadap terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Perjudian (Permata 4D), sekitar pukul 23 : 00 Wit. Selasa 23/08/2022
Menurut Kasi Humas Polres Halut yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com Iptu. G. Kolombia sore tadi menjelaskan bahwa” terduga yang di laporkan sehingga Polisi berhasil meringkus tersangka dalam aktifitasnya yakni ERT alias Ronal (35), dan OK alias Fia (33). Ungkap Kolombus
Kata Kolombus” dari kronologis yang berhasil di himpun Humas Polres Halut yakni” Pukul 21.00 Wit, Tim Resmob Res. Halut menerima informasi bahwa bertempat di Desa Efi-Efi terdapat kegiatan transaksi/penjualan perjudian jenis togel (Permata 4D) yang di lakukan oleh terduga pelaku.
Kemudian datang pada Pukul 21.45 Wit, Tim Unit Resmob dan Unit II Reskrim Res Halut yang di pimpin lansung oleh KBO Reskrim Res Halut, Ipda. Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K. bergerak menuju TKP.
Pasalnya” saat setibanya di TKP tim menemukan Terduga Pelaku sedang melakukan transaksi dengan cara menerima pembelian pesanan angka Permata 4D (togel) pada putaran Hongkong.
Lanjut Kolombus” Tim melakukan introgasi kepada terlapor dan di temukan satu orang lagi yang menjadi terlapor kemudian Tim melakukan strategi dengan cara memancing terlapor 2 untuk bertemu di kawasan pemerintahan.
Tim tiba di kawasan pemerintahan tak berselang lama kemudian terlapor 2 pun mendatangi terlapor 1 setelah terlapor 2 hendak duduk tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor 2 selanjutnya Tim Resmob dan Unit II, langsung mengamankan pelaku menuju ke mako Polres Halut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan yakni” 1 (satu) buah HP merek Samsung A3 Warna Hitam terdapat bukti chat wa yang mengirimkan rekapan No togel.

Kemudian 1 (satu) buah HP merek Samsung J 7 prime yang terdapat akun togel online (Permata 4D), Uang tunai sebanyak Rp. 203.000,_ (Dua ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan 50.000,_(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 Lembar, 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 2000, (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 1000, (seribu rupih) sebanyak 1 lembar.
Dan 2 (dua), buah buku tulis yang bertulislan no pasangan togel, serta
1 (satu), buah toples bening tampa penutup.
Selama proses penangkapan berlangsung, terduga Pelaku kooperatif/tidak melakukan perlawanan, Terduga Pelaku sementara sudah dalam proses Pemeriksaan oleh Penyidik Unit Opsnal Res halut. Tutup Kolombus (Endy)
