Piru,beritasumbernews.com,Iming – iming mendapatkan keuntungan yang pantastik Dari Proyek Pembangunan Ruang belajar Pada SD,Negeri Tanah Goyang, Pengawas di nilai Terlantarkan Siswa SD Suda berkisar 3 bulan.
Siswa Pada SD Negeri Tanah Goyang Terpaksa di pindahkan Belajar di tempat lain di karenakan pembanguna rehabilitasi enam Ruang belajar hingga kini belum juga di selesaikan.
Ironis, pekerjaan tersebut di nilai amburadul oleh pihak sekolah dan komite maupun segenap masyarakat setempat.
Pasalnya proyek Dengan Nilai kontrak 884.275.241,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Libu Fua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) Ini telah di tandatangi kontrak dengan PPK dari Bulan Juni 2022 Hingga Saat Ini Enam Ruangan tersebut Suda di bongkar Sehingga Anak didik di Skolah tersebut Suda tidak bisa melakukan aktifitas Belajar Di Skolah tersebut.
Kepala sekolah SD Negeri Tanah Goyang Alwan Kaisupi yang di hubungi Mengatakan, dari bulan Juni pihaknya dan komite telah menegur para Pekerja Bahwa Pekerjaan yang di kerjakan tidak sesuai Dengan RAB.
Pasalnya Kepsek SD tersebut menanyakan di mana Gambar dari Proyek tersebut para pekerja mengatakan kita kerja hanya di suru oleh Pengawas Yang Bernama Iki, kami tidak di berikan Gambar jadi kami tidak tahu apa” Ucap salah satu pekerja
Sementara Setahu kepala Sekolah Proyek Rehabilitasi ada tiga Macam Rehabilitasi
Yang pertama Rehap Sedang, Rehap Ringan, dan Rehap Berat, dari anggaran sebesar di atas maka kami sudah tau persis Rehabilitasi 6 ruang belajar itu harus Membongkar Kap dan Gordin harus di Ganti Kemudian Daun Seng juga harus sesuai RAB, 0,25 namun daun Seng yang Pengawas atas nama Iki ini membawa tidak ada merek bahkan no.
Pihak sekolah sangat keberatan dengan Senk yang di bawah oleh pengawas tersebut karena dianggap tidak sesuai RAB. Ujar Kepsek
Yang mana sesuai dengan RAB.kami dari pihak Sekolah keberatan untuk melanjutkan pekerjaan. Tutur Kepsek
Hal ini juga kami telah melaporkan ke Konsultan, PPK, Dinas bahkan DPRD komisi II Juga telah datang memeriks pekerjaan tersebut dan Komisi II mengatakan kalau tidak di ganti sesuai RAB, maka Tidak boleh Di bayarkan.
Pihak Sekolah Meminta kepada Pj.Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat dan kepala Dinas Pendidikan kabupaten Seram bagian Barat kalau bisa Memutuskan Kontrak kerja dengan CV.RAYA NADAWI MANDIRI ini demi keselamatan anak didik kita di sini.
Dan Kami juga meminta kepada Anwar Pati selaku Pemilik Proyek agar segera Memecat Iki karena dirinya terlalu mengambil keuntungan dari CV yang di miliki Anwar Patti Sebagai Direktur. (Rdks)
