Piru,beritasumbernews.com,Pasca bentrok Kasieh dan Hulung terkait permasalahan perusahan yang akan masuk guna mengelolah tambang Marmer, sehingga terjadi bentrok antar warga dan kini di mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal itu di lakukan gelar mediasi bertempat di Aula Polres SBB pagi jelang siang tadi sekitar pukul 10 : 30 Wit, yang membahas terkait Pemasangan Pal Batas Hutan Produsi Kawasan (HPK) dan Areal Penggunaan lain (APL). Selasa 27/09/2022
Hadir dalam acara mediasi tersebut yakni” Kepala KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan ) Kab. SBB, Ir H. T. Saranamual, Konsultan Kementerian Kehutanan RI. Ketua Tim Agusta Fadila, Sekertaris Camat Taniwel, Yongki Mahupale, SE dan Staf Camat Taniwel 5 orang.
Selain itu hadir pula Kapolsek Taniwel, Iptu Franky R. Laisina S.Sos, Danramil 1502-07/ Taniwel Letda Inf Sadar Lessy, Kasat Reskrim Res SBB Iptu Irwan, Kepala Desa Kasieh Asri Latulumamina, ST, Sekertaris Ds. Kasieh, Ismail Mawen, Ketua BPD Ds. Kasieh, Dusabar Anakota dan Staf, Kepala Desa Hulung Ny.Venti Touwe, S.Pd, Ketua BPD Desa Hulung Nelson Touwe, S.Pd dan staf, Sekertaris Desa Hulung Kores Waele.
Dalam kegiatan gelar mediasi tersebut telah di sampaikan beberapa hal yakni” penyampaian pertama oleh Konsultan Kementerian Kehutanan RI. Ketua Tim Agusta Fadila, yang intinya”
Pada prinsipnya kami melakukan penertiban kawasan hutan dari kedua desa dengan pemasangan pal batas.
Tujuanya dari pemasangan tapal batas untuk memisahkan batas hutan milik negara dan hutan yang dikelola masyarakat setempat.
Kemudian di sampaikan pula oleh Kepala KPH Kab. SBB, yakni” Kami perna rapat dengan tim balai kawasan hutan, agar tanah di kedua desa Jagan lagi sebagi opjek namun dijadikan pelaku karena tanah miliki mereka, agar masyarakat mempunyai pemahaman positif, supaya masyarakat tidak menjadi penonton namun menjadi pelaku.
Kemajuan Kab. SBB, tergantung kita semua, demi kemajuan harus mempunyai pandangan positif agar bisa mengurangi pengangguran ketika perusahaan masuk untuk mengelola SDA (batu marmer).
Harapannya harus banyak berkoordinasi agar memiliki pemahaman yang positif untuk bisa diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu Kades Kasieh menyampaikan” Ucapan trimaksih Kepada Kepala kehutan Kab. SBB yang sudah memberikan pandangan positif demi kemajuan Kab. SBB.
Kata Kades” permasalahan tersebut bersumber dari pemansangan pal yang menurut masyarakat sudah masuk ke negeri Kasieh.
Pemeintah desa kasieh telah bersepakat dengan konsultan kementrian kehutanan dan pemerintah desa Kasih minta berikan waktu untuk berkoordinasi namun Konsultan kementrian kehutanan masuk berkordisi dengan Pemrintah Desa Hulung
Seharusnya Konsultan kementrian kehutanan seharusnya berkoordinasi dengan masyarakat kasieh pada saat pemasangan pal karna negeri lama kami saat ini yang dipasang pal oleh Konsultan kementrian kehutanan
Tanggapan dari kepala Kehutanan, yang mengatakan ialah” Hal ini terjadi karena tidak ada sosialisasi dari Kesatuan pengelolaan hutan Kab. SBB terkait kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat
Mengaharapakan kepada konsultan Kementrian kehutanan agar memberikan sosialisasi agar masyarakat paham terkait Kawasan hutan.
Apa yang disampaikan menjadi catatan penting bagi konsultan kementerian yang hadir agar permasalahan bisa diselesaikan
Pemrintah tetap berpikir positif untuk memberikan semangat kepada masyarakat demi kesejahtraan ekonomi masyarakat untuk itu perlu pandangan positif dari kedua kades kepada masyarakat masing – masin
Seluruh polres yang kami lakukan melalui tahapan² yang sudah sesuai aturan bersama BPD dan masyarakat Ds. Hulung
Kami telah melakukan Sosialisasi bersam dengan masyarakat yang diberikan oleh Konsultan Kementrian kehutanan RI
Yang kami tau pemasangan pal bukan pak batas wilayah namun pak batas kawasan, karena kalau pak batas wilayah akan kami duduk bersama antar kedua desa, dan hal ini juga masuk dalam rana Pemrintah daerah.
Harapan dari Kades Kasieh agar kejadian ini jangan terulang lagi karna kami adalah orang Basudara.
Kemudian di sampaikan pula oleh Ketau BPD Kasieh, bahwa” Menyampaiakan terkait aturan kawasan hutan, Menyampaiakan kepada Kepada desa kasieh dan Kepala desa Hulung untuk duduk bersama membicarakan batas wilayah kedua desa agar bisa terselesaikan.
Kami mohon Maaf kepada Pemrintah, terkait dengan Pal yang rusak karena SDM masyarakat sangat rendah, agar dengan kegiatan ini bisa mencari solusi untuk menyelesaikan Permasalahan.
Di sampaikan juga oleh Kapolsek Taniwel, yang intinya bahwa Untuk permasalahan konflik kedua desa agar diselesaikan interen kedua desa dan Pemrintah daerah.
Sampai bisa terjadi Permasalahan ini karena permasalahan masuknya perusahan untuk mengelola batu marmer sampai bisa terjadi keributan antara orang Basudara di desa marmer.
Kami harapkan tidak lagi ada sosialisasi terkait batu marmer lagi di desa kasieh karena hasil musyawarah Masyarakat desa kasie sudah tidak lagi berbicara terkait marmer
Kami sarankan tolong Hentikan aktivitas perusahan marmer karna kami dengan desa Hulung adalah orang Basudara
Ketua BPD Hulung, juga menyampaikan bahwa”pada prinsipnya tidak ada konflik antara kedua desa hanya miskomonikasi, hal ini karena tidak mendapat ruang komonikasi
Diharapakan membuka komonikasi yang baik dari kedua desa untuk menyelsaikan permasalahan tersebut, Pemrintah Dsn. Huhug tidak berbicara tentang Batas wilayah karena ada tempatnya, dan tidak berbicara tetang kawasan karna itu Rana Pemrintah, tapi kami hanya minta pemeintah menjelaskan terkait Luasan kehutanan sosial yang sudah dikapling oleh pemerintah kurang lebih 2000 hektar.
10. Tanggapan kepala KPH Kab. SBB bahwa Wilayah kelola kehutanan sosial, bisa dikelola oleh masyarakat bahkan bisa difasilitasi oleh pemerintah apabila dibutukan fasilitas pemrintah
Penyemaian Kades Kasieh bahwa saya sebagai Kades Kasieh meminta agar Segala sesuatu yang akan dilakukan terkait masuknya perusahaan harus kita berkoordinasi untuk mencari solusi dalam mengatasi pandangan masyarakat Negatif dengan
Konsultan kementrian kehutanan RI yang menyampaikan bahwa Saya konsultan kehutan yang ditunjuk bukan bagian dari perusahaan GMI namun saya melaksankan tugas untuk menaruh pal batas sesuai aturan yaitu dimana batas kawasan hutan dan batas wilayah Masyarakat
Tambahnya” Saya konsultan yang ditugaskan oleh kementerian kehutanan untuk Membatasi ijin yang diberikan kepada PT GMI dengan kawasan hutan dengan menaruh pal.
Sementara Kades Kasieh meminta agar Hentikan Sementra pemasanan Pal, karna pemsangan pal tersebut tanpa ada koordinasi dengan masyarakat kasie sehingga terjadi permasalahan. (Rdks)
